PURBALINGGA – Mantan Kepala Desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Supardi (38) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2017. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 309 juta.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Riza Faisal Ritonga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Volmar Simanjuntak, Selasa (4/2) menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga bulan.
“Setelah P21 (lengkap), berkas perkara mantan Kades Buara, kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang, kemarin (Senin, 3/2),” katanya kepada SuaraBanyumas.
Dia memaparkan, modus yang dilakukan oleh tersangka, mengambil uang APBDes tahun 2017 dari bendahara desa dengan dalih untuk disetorkan ke BUMDes Bersama Kecamatan Karanganyar sebagai modal pembangunan program air bersih. Adapun uang tersebut bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan dari Dana Desa (DD) dengan total Rp 309 juta. Namun, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke BUMDes Bersama.
“Uang tersebut malah digunakan oleh tersangka untuk modal maju lagi mencalonkan diri sebagai kades dalam Pilkades serentak 2018 lalu. Dan dalam Pilkades itu, tersangka tidak jadi,” katanya.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga Bulan
Menurutnya, proses penyidikan hingga P21 memakan waktu sekitar tiga bulan. Setidaknya 31 saksi diperiksa dalam kasus ini. Proses pemberkasan yang cepat juga didukung oleh cepatnya data laporan kerugian negara dari Inspektorat Purbalingga.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, kami tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Biasanya seminggu,” katanya.
Untuk saat ini, sambil menunggu jadwal sidang, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Purbalingga. Bila jadwal sidang sudah ditetapkan, tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kedungpane Semarang. (H82-20)