Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Masa Jabatan 12 Pj Kades Hampir Dua Tahun

Jumat, 8 November 2019
Topik Purwokerto
A A
BEKALI KADES : Staf Kejaksaan Negeri Purwokerto memberikan pembekalan dalam pelatihan kepala desa tahap pertama, di Pendapa Si Panji Purwokerto, Rabu (9/10). (20)

BEKALI KADES : Staf Kejaksaan Negeri Purwokerto memberikan pembekalan dalam pelatihan kepala desa tahap pertama, di Pendapa Si Panji Purwokerto, Rabu (9/10). (20)

PURWOKERTO – Pelaksanaan Pilkades serentak putaran ketiga di Banyumas baru akan dilangsungkan tahun 2021.

Sementara hingga Novemver ini ada 10 kepala desa (kades) yang masa jabatannya sudah habis atau kosong. Sedangkan di awal 2020, ada dua lagi yang kosong, sehingga total ada 12 desa yang harus diisi oleh pejabat (Pj) kades.

“Yang kosong akan diisi Pj kades, diambilkan dari unsur ASN yang memenuhi syarat. Masa tugasnya mereka sampai tahun 2021, saat dilaksanakan pilkades serentak putaran tiga,” kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Banyumas, Joko Setiyono, Rabu (6/11).

BacaJuga

1.791 Pegawai KAI Daop 5 Ikuti Medical Check Up

PN Purwokerto Perkuat Peran Mediator Non Hakim: Kurangi Beban Hakim, Percepat Keadilan

Dia menegaskan, waktu masa jabatan Pj kades ini tergoling cukup lama, hampir dua tahun. Atas pertimbangan ini, kata dia, dalam penempatan ASN ini, bupati tetap mempertimbangkan aspek sosiologis dan aspek filosofis, sehingga minta masukan dari BPD.

“Siapa yang layak dan dapat diterima di desa setempat. Yang penting persyaratan dari unsur ASN-nya memenuhi,” terangnya.

Untuk pengisian Pj kades ini, jelas dia, saat ini sudah mulai diusulkan oleh sekretaris desa, setelah mendapat masukan dari BPD.

Dari pengalaman yang lalu, lanjut Joko, ini diambilkan dari ASN terdekat dari desa tersebut. Bisa dari kecamatan terdekat atau ASN dari OPD tertentu yang berasal dari desa setempat.

“Pengisian pj kades ini, tidak terlalu kesulitan karena jumlahnya tidak terlalu banyak. Ini berbeda dengan saat masa pilkades serentak putaran kedua lalu, sampai 257 orang,” tandasnya.

Kewenangan Pj kades, kata dia, sama seperti dengan kades definitif. Yang membedakan hanya hak-hak yang diterima saja. Pj tidak berhak menerima penghasilan tetap (siltap) seperti kades dan perangkat, karena mereka berasal dari ASN.

Menurutnya, ASN yang dipilih mereka yang memiliki jiwa kepemimpinnan, mengusasi ilmu pemerintahan. Selain itu, mereka yang diangkat menjadi pj kades, tidak sedang menduduki jabatan fungsional tertentu seperti di dinas pendidikan dan kesehatan, yang sedang dibutuhkan.

“Untuk tambahan penghasilan (tamsil) mereka berwenang memilih, mau mengambil di jabatan semula atau tamsilnya pemkab atau mengambil tamsilnya desa,” katanya.

Pengisian pj kades, katanya, yang terakhir di tahun 2020. Ada dua yang masa jabatannya habis di bulan Januari. Baik yang berakhir November 2019 maupun 2020, desanya nanti akan ikut pilkades serentak 2021.

“Pada suatu ketika nanti bisa dilaksanakan pilkades serentak cukup satu putaran saja. Tapi sampai 2025, sepertinya masih dilakukan tiga putaran lagi. Ini yang habis 2019-2020 akan ikut di pilkades serentak tahun 2021. Ini masa baktinya dari tahun 2015 lalu. Kemudian yang 2017 sampai 2023 dan 2019 lalu sampai 2025,” jelasnya. (G22-20)

Bagikan9BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Selanjutnya

Dinkanak Gelar Gebyar Perikanan dan Peternakan

Artikel Lainnya

Pesert Half Marathon Purwokerto Kecewa Tarif Parkir Mahal

Rayakan Milad ke-60 UMP Gaungkan Diplomasi Budaya Lewat International Culinary Festival 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In