PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga gencar melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19. Sayangnya masih banyak masyarakat yang abai, salah satunya tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Sejak awal bulan ini, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga melakukan operasi yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Selama tiga pekan, setidaknya 302 orang yang terjaring razia tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Suroto, Jumat (26/6) merinci, 302 orang itu, 210 warga Purbalingga dan 92 warga luar Purbalingga.
Dijelaskan, operasi yustisi itu sesuai arahan Bupati Purbalingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perbup Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalinga Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan penyebarluasan Covid 19 di Kabupaten Purbalingga.
“Razia pengendara yang tak mengenakan masker, kami hentikan di titik tertentu yang dinilai strategis di seputar Kota Purbalingga, Kecamatan Kalimanah dan Kecamatan Padamara,” katanya.
Pihaknya juga sering mendapati orang yang tidak bermasker di area keramaian seperti kompleks toko dan pasar.
Mereka yang terjaring razia disita kartu identitasnya atau yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung KORPRI untuk dikarantina. Di situ, mereka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga atau PMI Purbalingga.
“Mereka kami karantina selama selaman dan dilepaskan pada keesokan harinya pukul 09.00,” katanya.
Tapi untuk kasus tertentu seperti anak di bawah umur, usia lanjut, ibu menyusui atau orang yang dikhawatirkan menimbulkan masalah kesehatan tidak diinapkan. Mereka diperbolehkan pulang pada sore hari itu juga setelah menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi perbuatan. (H82)