PURWOKERTO – Kelanjutan tahapan pengusulan pemekaran Kabupaten Banyumas dengan Kota
Purwokerto, masih harus menunggu hasil akhir pendapat atau masukan dari stakeholder terkait. Ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini, karena tahun 2020 bakal disampaikan ke DPRD.
“Setelah kita sosialisasikan dan minta tanggapan dari masyarakat calon Kota Purwokerto, kini giliran untuk minta pendapat dari para stakeholder terkait. Termasuk dari unsur OPD di lingkungan pemkab,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Djoko Setiyono, Rabu (13/11).
Menurutnya, stakeholder yang akan diundang dalam public hearing nanti, seperti dari tokoh masyarakat, berbagai organisasi sosial kemasyarakatan atau lintas elemen, kalangan akademisi dan anggota DPRD.
“Setelah unsur masyarakat yang akan menjadi kota diwakili unsur pemerintah desa dan kelurahan. Termasuk BPD dan LPMK, sekarang minta pendapat untuk warga Banyumas, yang masuk wilayah kabupaten. Ini kita jadwalkan November ini,” terangnya.
Hasil sosialisasi dan permintaan tanggapan dari warga calon Kota Purwokerto, katanya, hasilnya mayoritas menyatakan setuju, Kota Purwokerto menjadi pemerintahan sendiri. Dari 56 unsur pemerintah desa dan kelurahan (masing-masing 26) yang masuk wilayah perkotaan Purwokerto yang dimintai pendapat, tinggal tiga desa yang belum menyerahkan berita acara tanggapan.
“Nanti persetujuannya kan masyarakat Kabupaten Banyumas, jadi tidak sebatas masyarakat wilayah perkotaan Purwokerto saja. Sehingga mereka juga perlu berikan sosialisasi melalui forum dengar pendapat masyarakat dan stakeholder terkait ini,” katanya.
Hasil dari dengar pendapat ini, jelas dia, nanti juga akan disiapkan berita acara. Sesuai dengan amanat di Perda No 7 tahun 2009, tentang RPJMP Kabupaten Banyumas, di antaranya ada amanat usulan pemekaran, untuk tahun 2019 ini, apa pun hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat akan disampaikan ke DPRD.
“Jadi apa pun hasilnya mendukung atau tidak mendukung, akan kita sampiakan ke dewan untuk dibahas bersama antara eksekutif-legislatif. Kalau keduanya sudah ada persetujuan, baru disampaikan ke gubernur sebagai syarat administraif,” jelas dia.
Setelah itu, katanya, gubernur nanti akan membentuk tim yang akan melakukan pengkajian lebih lanjut atas usulan dari Banyumas. Jika hasil kajian dari provinsi sesuai dengan usulan dari Banyumas, baru diteruskan ke pusat dengan daya dukung data yang sudah disiapkan. Seperti hasil kajian pemekaran, hasil sosialisasi atau berita acara tanggapan masyarakat maupun persetujuan bersama eksekutif dan legislatif.
Djoko menandaskan, tahapan yang berjalan ini tetap mengacu amanat Perda No 7 tahun 2009, yakni usulan pemekaran Kota Purwokerto dari kabupaten induk (Kabupaten Banyumas). “Kalau sesuai amanat perda ya usulanya dipecah menjadi dua. Tapi tidak tahu bagaimana nanti pandangan yang muncul di DPRD, apakah tetap sesuai amanat perda, atau muncul pandangan baru, misalnya dipecah menjadi tiga dan lainnya,” ujarnya.
Jika keputusannya tetap dua sesuai perda RPJMP, kata dia, maka DPRD tinggal memberikan
persetujuan bersama. Namun jika hasil pandangannya berbeda, maka bisa jadi bakal dilakukan kajian lebih lanjut dulu. Misalnya jika usulanya menjadi tiga wilayah otonom, yakni wilayah barat dan timur sendiri-sendiri ditambah wilayah kota. (G22-37)