PURBALINGGA – Sebagian besar fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga menilai ada hal yang tidak sesuai mekanisme dalam draf Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 yang sedianya akan diparipurnakan pada Senin (14/10) lalu. Alasan itulah yang membuat mereka tidak menghadiri paripurna tersebut.
Ketua Fraksi PKB, Miswanto mengatakan, ketidakhadiran anggotanya dalam rapat paripurna tersebut karena pihaknya menilai sebelum diparipurnakan, rencana KUA PPAS 2020 terkesan terburu-buru dan tidak ada keterbukaan. Tidak semua fraksi tahu isi dari draf tersebut.
“Sebelumnya tidak ada pembahasan di internal dewan dengan fraksi lain. Ini ada apa? Harusnya kita saling terbuka, diskusi bareng,” katanya.
Telebih lagi, lanjutnya, anggaran dalam rencana KUA PPAS 2020 itu triliunan. Anggaran itu harus bisa mencover hal-hal yang lebih penting dalam pengentasan kemiskinan.
“Jangan sampai program-progam dalam KUA PPAS itu tidak berpihak pada rakyat miskin. Karena itu, sebelum draf rancangan KUA PPAS itu dibawa ke paripurna, harusnya dimusyawarahkan bersama dulu,” katanya.
Senada, Ketua Fraksi Persatuan Demokrat (FPD) Sunarko mengatakan, ketidakhadiran anggota fraksinya juga sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap rencana KUA PPAS tersebut. Dia menilai, usulan-usulan masyarakat yang dibawa melalui partai politik dan wakilnya banyak yang tidak terakomodir.
“Ini jadi sejarah di Purbalingga, paripurna yang datang tidak kuorum. Ambil khikmahnya, bahwa musyawarah jalan yang terbaik dalam menentukan sesuatu hal yang berkaitan dengan amanat dan uang rakyat,” katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD, Adi Yuwono mengatakan, penetapan Rancangan KUA PPAS terlalu tergesa-gesa. Karena ini merupakan pintu gerbang menuju RAPBD menjadi APBD.
“Dewan harus mengetahui isi KUA PPAS dalam waktu yang sangat singkat. Ini tidak logis. Dewan bukan robot yang hanya main setuju saja,” katanya.
Lebih lanjut, KUA PPAS hendaknya mengakomodir kepentingan rakyat melalui berbagai usulan yang bersifat prioritas baik dari Bupati dan OPD melalui Musrenbang dan juga melalui DPRD selaku penyelenggara pemerintah bersama bupati.
“Fraksi kami melihat, usulan dari masyarakat lewat DPRD banyak yang belum terakomodir,” katanya.
Dinamika
Seperti diberitakan kemarin, 33 (bukan 23-red) dari 45 anggota DPRD Kabupaten Purbalingga tidak datang dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2020 di gedung DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (14/10). Karena tidak kuorum, dengan terpaksa rapat ditunda sampai tiga hari ke depan.
“Kami tidak tahu pasti kenapa tidak hadir. Ya ini dinamika saja, bukan hal asing. Terlebih kita baru dilantik beberapa bulan. Saya juga tidak mau menuding siapa yang menginisiasi sampai seperti ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan. (H82)