Dalam transaksi keuangan, penggunaan Cek dan Bilyet Giro (BG) sudah populer digunakan sebagai salah satu pilihan metode pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Cek dan BG merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabah pemilik Rekening Giro untuk memudahkan dalam transaksi keuangan. Agar bisa menggunakan fasilitas cek dan BG nasabah harus memiliki rekening giro pada suatu bank.
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Bank Indonesia, sebagai otoritas keuangan nasional di Indonesia, memiliki aturan spesifik tentang syarat, metode penggunaan dan pemakaian Cek dan BG. Aturan ini cukup ketat guna mencegah tindak kejahatan keuangan dan perbankan, seperti pencucian uang (money laundering).
Definisi Cek
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Bank Indonesia mendefinisikan cek sebagai surat perintah atau permintaan kepada bank penyimpan uang atau dana dari seorang nasabah guna membayarkan nominal tertentu saat cek diunjukkan.
Jenis dan Macam Cek
Cek Atas Nama (Order Cheque)
Cek Atas Nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana. Bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek.
Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana. Bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek.
Cek Silang (Cross Cheque)
Cek Silang adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat, atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek Silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima cek
Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. BG secara prinsipil adalah surat perintah kepada bank penyimpan dana guna memindahkan dana dalam jumlah tertentu ke rekening lain yang tertulis dalam dokumen BG. Penerima BG tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemidahbukuan ke rekening yang bersangkutan. BG akan berfungsi sama dengan Cek Silang.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila membuka rekening Giro :
- Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek atau BG, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
- Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek atau BG. Hal ini akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
- Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi pada pembawa cek.
- Jangan melakukan pembayaran dengan Cek atau BG apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
- Pastikan Anda memiliki dana yang cukup setiap kali menerbitkan Cek atau BG. Hal ini untuk menghindari dicantumkannya nama Anda ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang disebarkan oleh Bank Indonesia kepada seluruh perbankan di wilayah Indoensia.
- Segera lapor kepada bank jika Anda kehilangan satu lembar Cek atau BG, atau bahkan kehilangan buku Cek atau BG. Dengan melapor, bank akan memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
- Cek atau BG hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tidak dapat digunakan (kedaluarsa).
- Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera kembalikan sisa warkat Cek atau BG Anda kepada bank.
Baca : Peluang Usaha Rumahan dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
Meski memiliki ragam kemudahan dalam penggunaannya, karena didukung dengan fasilitas Cek dan Bilyet Giro, nasabah Giro harus memahami aturan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia. Jika Anda melakukan penyalahgunaan rekening Giro, nama Anda bisa dimasukan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang akan sangat merugikan Anda. [YS]