PURBALINGGA – Dua pemuda dipenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga dalam sidang putusan di PN Purbalingga, Selasa (24/9).
Mereka, Abi Hani Setiawan warga Desa/Kecamatan Karangreja dan Wahyuda Deka Primanda warga Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah. Masing-masing dihukum 3 tahun 3 bulan dengan Rp 10 juta dan 3 tahun 4 bulan dengan denda Rp 10 juta.
Abi memiliki sabu-sabu dan terbukti membeli obat terlarang jenis Aprazolam. Dia terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sedangkan Deka terbukti menjual barang terlarang itu kepada Abi. Dia melanggar Pasal 60 Ayat (2) jo Pasal 12 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Majelis hakim terdiri atas Heru Kuntodewo, Bagus Trenggono, Jeily Syahputra. Vonis mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mugiono Kurniawan dan Rudi Winato. JPU menuntut keduanya agar dipenjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta.
Kasus mereka berawal dari tertangkapnya Deka oleh Satreskrim Polres Purbalingga, pada 13 Mei lalu di wilayah Kecamatan Kalimanah. Saat itu dia tengah menunggu Abi yang akan membeli obat terlarang tersebut.
“Dari tangan Deka, ditemukan 49 butir Aprazolam,” kata jaksa dal dakwaannya.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Abi. Dari tangannya diamankan satu paket sabu-sabu, pipet dan bong hisap. Juga diamankan 108 butir Heximer dan 2 butir Aprazolam. (H82-60)