KUTASARI – Dua warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Dodi Susanto (31) dan Muamar Muslih (22) diamakan oleh petugas Polsek Kutasari. Pasalnya, mereka ngamuk di tempat karaoke dan mengeroyok sekuritinya, Minggu (8/9) lalu.
Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata pers rilis, Jumat (20/9) menjelaskan dua pelaku memukul dan menendang Dedi Suryawan (31) warga Kelurahan Kandanggampang di tempat hiburan Karaoke Pilar di wilayah Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari.
Kejadian bermula kedua pelaku datang ke tempat karaoke bersama tiga temannya. Salah satu dari mereka meminta free room karaoke kepada korban. Saat itu, korban bilang tidak ada free room atas perintah pemilik karaoke.
“Mereka lalu masuk ke ruangan karaoke. Sejam kemudian keluar dan membayar. Tapi mereka keluar sambil menendangi kursi. Mereka cekcok dengan korban dan berlanjut dengan pengeroyokan yang dilakukan pelaku,” terangnya.
Pelaku Dodi menampar wajah korban dan mengenai mata sebelah kanan. Sedangkan Muslih menendang dari belakang mengenai lutut sebelah kiri. Korban tersungkur kemudian ditolong dan dibawa ke rumah sakit.
“Hasil visum dan pemeriksaan, korban mengalami luka memar pada kelopak mata sebelah kanan, teraba bengkak di lutut sebelah kiri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Kutasari,” jelasnya.
Dua pelaku pengeroyokan berhasil diamankan di rumah masing-masing, Kamis (12/9). Dari proses penyidikan, diketahui pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (H82-60)