BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas menahan pengembang perumahan, Zaki Aulia (39), tersangka dugaan penggelapan pajak perumahan, Selasa (25/11) sore.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar atas dugaan tidak menyetorkan pembayaran PPn dan PPH final (2,5 persen) yang telah dibayarkan komsumen yang sudah bertransaksi membeli rumah di Perumahan Diamond Regency. Bisnis perumahan tersebut dijalankan atasnama PT Arbindo Property.
“Berkas perkara dan barang bukti beserta tersangka telah dilimpahkan untuk tahap dua dari pihak penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jateng 2 (Solo), karena sudah dinyatakan lengkap (P21), Selasa lalu. Saat diserahkan, tersangka dalam kondisi sehat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, kejaksaan Negeri Banyumas, Sigit Prbawan, kemarin.
Menurut Sigit, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Banyumas. Dalam kasus ini, katanya, warga Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja ini tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) kepada kantor pajak setempat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau d UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, denagn ancaman kurungan minimal 6 bulan, maksimal 6 tahun,” jelasnya.
Sigit mengungkapkan, ada 77 setoran PPN dan PPH inal yang sudah dibayarkan tidak disetorkan ke negara. Akumulasi mulai tahun 2014 sampai 2016, dengan nilai sekitar Rp 2,5 miliar dari total hasil trasaksi sekitar Rp 23,3 miliar.
Menurutnya, jika dihitung dengan denda, maka kewajiban yang harus dibayarkan tersangka sebesar Rp 12,5 miliar, karena ada denda sebesar 400 persen, dihitung dari terhutang sekitar Rp 2,5 miliar.
Saat diperiksa, kata dia, tersangka tetap mengelak, dengan alasan yang memiliki perusahaan tersebut bukan dirinya. Namun pihak lain. Sebelumnya pernah menjadi direktur, namun sudah keluar.
“Dia mengaku yang melakukan transaksi bukan dia, PT-nya atasnama orang lain, tapi yang mengendalikan semuanya adalah dia,” katanya.
Saat dilimpahkan dan diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Banyumas, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Ade budi briliant. Ade mengatakan, saat diperiksa, kliennya membantah semua yang disangkakan oleh penyidik. Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, kliennya minta ada penangguhan penahanan.
Kliennya, lanjut dia mengaku, semua pajak sudah dibayar, karena kalau tidak dibayar berarti proyek dianggap tidak jalan.
“Sehingga kita masih mempelajari pasal perpajakan yang didakwakan apa dan unsurnya apa saja. Karena menurut klien saya, semua sudah dibayar,” katanya terpisah. (G22-20)