BANJARNEGARA – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara menutup objek wisata Dieng zona 1 untuk mencegah penyebaran virus korona. Penutupan berlaku mulai Selasa (17/3) hingga Minggu (29/3).
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Dwi Suryanto menyatakan, pihaknya menutup sementara objek wisata Dieng, khususnya di zona 1 yakni Kompleks Candi Arjuna dan Kawah Sikidang. Kebijakan tersebut menindaklanjuti edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Perum Perhutani KPH Banyumas Timur.
“Ditutup selama 14 hari, mulai 17 Maret hingga 29 Maret. Sedangkan untuk zona 2 yang meliputi Sumur Jalatunda, Telaga Merdada, Kawah Candradimuka masih dibuka,” katanya, Selasa (17/3).
Dikatakan, penutupan sementara tersebut sudah sepengetahuan Bupati Banjarnegara dan melalui rapat besar yang melibatkan berbagai pihak. Alasan utamanya yakni untuk mengantisipasi penularan virus korona, mengingat Dieng merupakan objek wisata yang masuk dalam kawasan strategis pariwisata nasional.
“Prioritas kami untuk menyelamatkan masyarakat,” jelasnya.
Terkait penutupan objek wisata Dieng, pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada pelaku wisata seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banjarnegara, Perhimpunan Pramuwisata Banjarnegara, Pokdarwis dan lainnya pada Selasa (17/3). Hadir dalam pertemuan tersebut dari BPCB Jateng dan Perhutani.
Diakui, Dieng merupakan objek wisata andalan Pemkab Banjarnegara yang menyumbang pendapatan asli daerah cukup besar. Dengan penutupan sementara ini, maka akan terjadi pengurangan pengunjung dan ada potensi pendapatan yang hilang.
“Untuk pendapatan tiket saja, perkiraan kami potensi yang hilang kisaran Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Itu baru tiket, yang besar justru potensi pendapatan bagi pelaku wisata. Tapi ini risiko yang harus diambil, demi keselamatan semua,” terangnya.
Ditambahkan, meski ditutup untuk kunjungan wisatawan, seluruh karyawan di UPT Objek Wisata tetap masuk seperti biasa. Hanya saja, mereka akan dioptimalkan untuk menata objek wisata demi menjaga daya tarik. (K36-52)