PURWOKERTO – Masyarakat perlu hati-hati dan waspada terhadap kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh orang atau lembaga yang tidak berizin. Jangan mudah tergiur imingiming dapat keuntungan besar atau kemudahan berinvestasi.
“Kalau ada orang atau lembaga melakukan penghimpunan dana, seperti investasi atau tabungan untuk haji/umrah murah atau iming-iming lain jangan mudah tergiur. Perlu dilihat dadisisi perizinannya apakah kegiatan penghimpunan dana tersebutr ada ijinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak,” kata Kepala OJK Purwokerto Sumarlan di sela-sela penyerahan hadiah juara lomba jurnalistik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), di ruang Djoko Kaiman, komplek Pendapa Sipanji, Senin (23/12)
lalu.
Imbauan itu disampaikan mengingat di Banyumas sudah banyak warga masyarakat yang menjadi korban oleh tindakan orang tak bertanggungjawab yang menghimpun dana masyarakat.
Korban yang paling baru adalah warga masyarakat sudah menyetor uang jutaan rupiah untuk biaya umrah, tetapi orang yang menghimpun danamenghilang. “Kalau ada orang atau perusahaan menghimpun dana masyarakat dan ada masyarakat merasa ada keraguan, sebaiknya masyarakat proaktif melaporkan ke OJK agar
tidak jadi korban penipuan,” pinta Sumarlan.
Pengaduan
Sumarlan menambahkan OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas antara antara lain melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan perbankan maupun nonbank, banyak mendapat pengaduan.
Untuk pengaduan berupa permohonan layanan informasi sampai dengan Oktober 2019 ada 1.447 pengaduan. “Sebagian besar dari pengaduan ini menyangkut permintaan informasi,” kata Sumarlan.
Sedangkan untuk pengaduan tertulis yang disampaikan masyarakat ke OJK Purwokerto, jumlahnya tidak terlalu banyak. Hingga bulan Oktober 2019, pengaduan tertulis ke OJK ada sekitar 70 pengaduan.
“Pengaduan tertulis dari masyarakat sebagian terkait masalah kredit. Seperti kredit macet yang berujung pada pengambilalihan agunan oleh bank atau nonbank. Mereka mengadu karena merasa tidak puas, menganggap tidak sesuai dengan yang diperjanjikan,” terangnya.
Sumarlan mengatakan dari 70 pengaduan tertulis tersebut semuanya bisa dimediasi dan sudah bisa diselesaikan. “Alhamdulillah semua pengaduan tertulissudah selesai ditangani,” katanya.
Ia mengaku ada juga satu dua kasus perbankan di wilayah OJK Purwokerto yang sampai ke jalur hukum. Tetapi kasus tersebut bukan ranah OJK dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (G23-20)