PURWOKERTO – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari, kasus pembunuhan dengan korban Fuji Marseno (27) yang mayatnya ditemukan di Kali
Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa/Kecamatan Pekuncen, Banyumas, berhasil diungkap.
Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan, Hartoyo (36) asal Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes. Tersangka ditangkap di wilayah Brebes saat dalam pelarian pada, Selasa (26/11) atau tiga hari setelah mayat korban ditemukan pada Sabtu (23/11) lalu.
Kapolresta Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Wakapolresta Kompol Davis Busin Siswara dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (28/11),
mengatakan latar belakang atau motif pembunuhan terkait dengan rental mobil yang digadaikan pelaku.
Dia menjelaskan pelaku menyewa mobil Toyota Avanza warna abuabu kepada seorang pemilik rental di Bumiayu. Mobil Avanza abu-abu tersebut oleh tersangka kemudian digadaikan kepada Fuji Marseno (korban), orang asal Purbalingga yang kemudian berdomisili di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
“Mobil Avanza yang dirental oleh pelaku digadaikan kepada Fuji senilai Rp 25 juta. Rupanya pemilik rental di Bumiayu itu mengejar-kejar pelaku agar mobil yang telah disewa 20 hari lebih dan belum dibayar untuk segera dikembalikan,” terangnya.
Karena dikejar-kejar untuk segera mengembalikan mobil yang disewanya, berencana menemui korban untuk mengambil mobilnya. Untuk pergi ke rumah korban, tersangka pelaku pada 20 November lebih dulu menemui Basir bermaksud untuk meminjam mobil Avanza hitam.
Avanza hitam tersebut rupanya juga mobil yang dirental oleh pelaku dari pemilik rental lainnya dan sudah digadaikan. Oleh pemilik gadai, pada Jumat (22/11) Avanza hitam itu kemudian dipinjamkan kepada Hartoyo.
Pinjam Mobil
Menggunakan mobil Avanza hitam, pelaku datang ke rumah korban di Desa
Kalibenda. Pelaku datang ke rumah korban bermaksud untuk meminjam mobil Toyota Avanza abu-abu yang telah digadaikannya. Mobil dipinjam untuk keperluan membawa rombongan.
Saat datang ke rumah korban, pelaku ditemui istri korban. Oleh istri korban, niat pelaku untuk meminjam mobil gadai itu tidak diperbolehkan. Alasannya karena pelaku belum membayar bunga Rp 2,5 juta dan baru bayar Rp 2 juta.
Pelaku dengan naik Avanza hitam pinjaman kemudian pergi ke Jatilawang untuk mencari pinjaman. Akan tetapi tidak dapat pinjaman. Kemudian pelaku pergi ke RSUD Ajibarang untuk sekedar mamarkirkan mobil Avanza hitam. Usai diparkir, pelaku mengambil kabel audio yang ada di dalam Avanza hitam.
Dari RSUD Ajibarang kemudian pelaku naik ojek ke rumah korban dan tiba di rumah korban pada Jumat (22/11) sekitar pukul 17.00. Sesampai di rumah korban, pelaku mengutarakan kembali untuk pinjam mobil dengan alasan untuk membawa rombongan.
Pada kali kedua datang, kata Kompol Davis, istri korban mengijinkan permintaan pelaku asalkan saat pinjam mobil didampingi oleh suaminya (korban). Akhirnya korban bersama pelaku dari Desa Kalibenda pergi mengendarai Avanza abu-abu bernopol G-9902-LG.
Mobil dikemudiakan oleh korban. Sedangkan pelaku duduk di sebelah korban.
Mobil yang dinaiki korban dan pelaku berjalan ke arah Jatilawang yang katanya mau menjemput rombongan. Saat perjalanan baru sampai di Pancasan, pelaku minta pindah duduk di kursi tengah belakang sopir karena capek dan ingin
tiduran.
Dijerat
“Saat mobil sampai di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, pelaku minta berhenti. Alasannya ada saudara yang akan ikut. Saat itu hari sudah gelap sekitar pukul 19.00. Begitu mobil berhenti, pelaku langsung mengeluarkan
kabel audio yang dibawanya untuk menjerat leher korban dari belakang hingga korban meninggal,” jelas Wakapolresta Banyumas.
Setelah korban tak bernyawa, tubuhnya ditarik ke belakang dan diletakkan di bangku tengah. Pelaku mengambil posisi kemudi serta mengambil uang dari dompet korban.
Dompetnya kemudian di buang di daerah sekitar Pekuncen pada Jumat malam.
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Pekuncen. Sesampai di jembatan Kali Mbawang, Grumbul Karangpundung, Desa Pekuncen, jenazah korban ditarik dan dibuang di bawah jembatan.
Usai membuang mayat korban, pelaku mengembalikan mobil Avanza abu-abu yang
telah disewanya ke pemiliknya di Bumiayu dan membayar uang sewa Rp 1.450.000 yang sebagian uangnya diambil dari dompet korban.
Usai membayar sewa mobil, pelaku yang tidak punya uang ladi, oleh pemilik mobil rental dipesankan gojek untuk pulang. Tetapi oleh pelaku, gojek diarahkan untuk ke Ajibarang guna mengambil mobil Avanza hitam yang diparkir di RSUD Ajibarang.
Sampai di Ajibarang, pelaku langsung mengambil mobil Avanz hitam dan menuju ke Jatilawang menemui tmannya. Kepada temannya itu, pelaku pinjam uang Rp 2 juta dengan jaminan Avanza hitam. Dengan bekal uang Rp 2 juta, pelaku kabur ke Jakarta naik bus.
Pada Sabtu (23/11) pagi, warga Pekuncen digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di bawah jembatan Kali Mbawang. Penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.
Anggota Satreskrim Polres Banyumas dan Polsek Pekuncen melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas korban. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, mayat yang ternyata korban pembunuhan berhasl juga diungkap dan ditangkap pelakunya.
Menurut Wakapolresta Banyumas, dengan melihat kronologinya tersanga dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Yakni disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (G23,K37-20)