Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Penyidik Dirjen Pajak Sita Aset Pengembang Perumahan

Tak Setor Rp 5,4 Miliar

Jumat, 29 November 2019
Topik Purwokerto
A A
PASANG PAPAN SITA: Papan pengumuman penyitaan aset milik
salah satu pengembang perumahan di Purwokerto dipasang di lokasi
Perumahan Sapphire Resident Karangwangkal dan Tambaksari,
Rabu (27/11).(20)  (SB/dok)

PASANG PAPAN SITA: Papan pengumuman penyitaan aset milik salah satu pengembang perumahan di Purwokerto dipasang di lokasi Perumahan Sapphire Resident Karangwangkal dan Tambaksari, Rabu (27/11).(20) (SB/dok)

PURWOKERTO – Tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jateng II di Solo menyita aset berupa bidang tanah milik salah satu pengembang perumahan di Purwokerto. Aset tersebut milik PT KJS Purwokerto dengan direktur berinsial UH, yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam penyidikan pihak Kanwil Jateng 2, tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Yakni tidak melaporkan SPT secara benar, memungut setoran PPN dan PPH final dari komsumen selaku pembeli. Namun tidak disetorkan ke kas negara. Penanganan terkara ini untuk gelombang kedua awal tahun 2019 lalu.

Penyitaan dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni di wilayah Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara, dan di wilayah Desa Tambaksari Kecamatan Kembaran. Dua lokasi tersebut, masuk dalam satu kawasan Perumahan Sapphire Resident.

BacaJuga

Saiful Buchori Tinggalkan Bapas Purwokerto Menuju Rutan Ruteng

Empat Tokoh Terima Penghargaan Filosofi Tridaya Upaya Karsa ke-4: Membendung Demagogi dengan Intelektual Organik

Di tiga lokasi tanah tersebut sudah dipasang papan pengumuman, tanah dalam penyitaan. Saat penyitaan juga disaksikan dari instansi terkait, seperti BPN Purwokerto, aparat kepolisian, pemerintah desa dan kelurahan setempat. Informasinya, pihak pengembang juga diundang, namun tidak datang.

Suharjono, salah satu penyidik DJPKanwil Jateng II, saat dikonfirmasi terkait penyitaan tersebut, Kamis (28/11) di Purwokerto, membenarkan hal itu. Pihaknya menyita satu bidang tanah di Tambaksari seluas sekitar 1.617
meter persegi dan 5.136 m2 Sedangkan satu lokasi di Karangwangkal seluas 5.481 m2.

“Penyitaan ini memenuhi kelengkapan berkas perkara dari tersangka yang sudah masuk ke kejaksaan, namun belum P21, Ini untuk tersangka inisial UH dari PTKJS Purwokerto,” katanya singkat.

Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng II berdasarkan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Banyumas nomor 1/Pen.Pid/Ijin Sita/2019/PN BMS tanggal 26 November 2019, dan Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 342/Pen.Pid/2019/PN Pwt tanggal 26 November.

Suharjono menyatakan, kasus yang ditangani ini berbeda dengan yang sudah masuk dalam penanganan di Kejaksaan Negeri Banyumas untuk tersangka lain, yang sudah ditahan, Selasa lalu. “Ini perkaranya sudah dimasukkan ke Kejati, nanti kalau sudah lengkap (P21), untuk persidangannya akan dilakukan di Purwokerto,” katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus yang melibatkan wajib pajak UH ini, yang bersangkutan sebelumnya pernah mengajukan gugatan pra peradilan, dan dikabulkan, karena pihak kantor pajak dinilai kurang lengkap adminsitrasinya.

Kemudian pihak Kanwil Jateng 2, awal tahun 2019 lalu mulai memproses kembali, dan sudah menetapkan tersangka UH, selaku direktur PTKJS. Tersangka mengajukan kembali gugatan pra peradilan, nalum kali ini ditolak, sehingga penyidik melanjutkan tahap berikutnya, termasuk melakukan penyitaan aset milik tersangka.

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar antar lain pasal 39 ayat (1) huruf c yakni tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Atau pasal 39 ayat (1) huruf d yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar.

Kemudian bisa juga pasal 39 ayat (1) huruf i yakni memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara dengan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp5,4 miliar. Jika ditambah denda 400 persen menjadi sekitar Rp 27 miliar. (G22-20)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Pelaku Pembunuhan di Pekuncen Ditangkap

Selanjutnya

Humanity Food Truck 2.0 Bagikan 500 Porsi Makanan

Artikel Lainnya

Gendhis Mom and Baby Spa, Ruang Nyaman Bagi Ibu dan Bayi untuk Tumbuh Sehat dan Bahagia

Pemda Banyumas Targetkan PAD Parkir Rp 2 Milyar

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In