CILACAP – Pelaksanaan kegiatan penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Covid-19 terus diperketat. Sejauh ini sudah ada 22.939 pelanggar yang terjaring, karena tidak memakai masker saat bepergian.
Selain sanksi Yustisi, para pelanggar ada juga yang dikenai sanksi non yustisi. Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno, melalui Kabid Linmas Misran mengatakan, sanksi non yustisi antara lain berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengafalkan Pancasila, serta sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
“Itu kita lakukan sembari kita beri sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya, Kamis (3/12).
(Baca Juga: Keluar Rumah Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu)
Seperti terlihat saat kegiatan di sekitar Pasar Pahing Kuripan beberapa waktu lalu. Pelanggar diberi sosialisasi mengenai pentingnya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Setelah itu mereka diberi masker dan diberi sanksi seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, ataupun push up.
Sanksi Yustisi
Adapun sanksi yustisi diberikan kepada mereka yang melanggar, dan diterapkan pada saat operasi gabungan yang ditetapkan oleh penyidik. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum Covid-19. “Operasi ini biasa kami gelar Selasa, Jumat, dan malam Minggu,” ungkapnya.
Sampai sejauh ini, menurutnya ada 393 pelanggar yang terjaring. Jumlah itu terdiri atas 356 pelanggar laki-laki, dan 37 pelanggar perempuan. Mereka dijerat dengan Perda No 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.
“Sanksinya berupa denda, sebesar Rp 49 ribu ditambah biaya perkara Rp 1.000,” ucapnya.
(Baca Juga: Waspada! Angka Positif Covid-19 di Cilacap Tinggi)
Sementara itu, kasus Covid-19 di Cilacap menurut Kepala Dinas Kesehatan Cilacap Pramesti Griana Dewi pada Kamis (3/12), ada tambahan sebanyak 40 orang, dan pasien yang sembuh sebanyak 43 orang. Adapun kasus aktif saat ini 632 orang.
Akumulasi kasus mencapai 2.311 kasus, dengan rincian 1.610 sembuh, dan 69 meninggal. (gdw-6)