PURWOKERTO – Peran dan fungsi kelembagaan rukun tetangga dan rukun warga (RT RW) di Kabupaten Banyumas bakal diperjelas. Termasuk soal kemungkinan besar pemberian tunjangan atau insentif mereka ke depan.
“Tugs RT dan RW kan cuup berat sebagai penyambung pemerintah, baik pusat sapai desa. Di Banyumas sudah ada perbup dan kini mau kita tingkatkan dengan perda, karena tugasnya nanti ada satu tambahan lagi,” kata Ketua Pansus Raperda RT RW Kabupaten Banyumas, Sardi Susanto, Minggu (20/10).
Menurutnya, tugas RT sekarang ditambah satu, yakni mendata setiap pendatang baru atau tamu yang ada di lingkungannya, dilaporkan ke desa maupun kelurahan. Kalau sebelumnya, hanya memberikan himbauan tamu menginai harus lapor 2×24 jam.
“Selama ini tidak ada, ke depan ini ada tugas tambahan baru. Ini sebagai upaya antisipasi seperti keatangan teroris atau pihak-pihak tertentu yang membahayakan,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas ini.
Dengan tambahan tugas seperti itu, lanjut Sardi, peran dan fungsi RT RW harus dihargai, baik diberi ruang dan payung hukum yang kuat terkait dengan keuangannya.
“Hasil reses yang dilakukan temen-temen DPR, mereka teriak-teriak, sementara di daerah lain sudah ada penghargaan dari pemerintah setempat. Sementara di Banyumas belum,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini RT RW menarik iuran dari warga maupun donatur lain saat ada kegiatan-kegiatan. Penarikan itu belum ada payung hukumnya.
“Di raperda ini sumber dana atau keuangan RT RW dimunculkan, salah satunya dari swadaya masyarakat. Artinya penarikan ini dilegalkan,” tandasnya.
Swadaya Masyarakat
Di raperda itu, kata dia, sumber dana RT RW, terdiri dari swadaya masyarakat, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa dengan dana desa.
“Siapa tahu nanti dari pemerintah ada aturan baru, berpihak kepada RT RW dengan mengalokasikan anggaran dari APBN atau sumber lain. Misalnya bisa diberikan bantuan operasional atau bantuan keuangan lainnya,” katanya.
Sardi mengatakan, dalam raperda itu belum dimasukkan soal kemungkinan ada insentif bagi ketua RT RW. Hal itu nanti akan dimasukkan dalam penjelasan.
“Intinya raperda ini untuk memberikan kekuatan kepada RT RW, baik dari sisi ruang dan keuangannya,” tandasnya.
Pihaknya juga akan mendengarkan lagi masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pengurus RT RW, pemerintah desa dan kelurahan.
“Pembahasn sudah 80 persen, dan rencanana minggu ini kita akan menggelar public hearing. Setalah itu kita laporkan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan,” katanya.
Menurutnya, dari data yang ada, jumlah RT di Banyumas ada sekitar 10 ribuan, Sedangkan RW ada sekitar 2 ribuan. Ini tersebar di 331 desa dan kelurahan. (G22-20)