BANYUMAS – Pengadilan Negeri Banyumas kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi dengan terdakwa Deni Prianto (37), Selasa (15/10).
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus menghadirkan empat saksi. Mereka adalah, suami korban, saksi yang memberikan ban kepada terdakwa, penjual bensin dan saksi ahli dari forensik RSUD Margono Soekarjo.
Dalam kesaksiannya, suami korban Soib (51) menuturkan, pada Minggu (7/7) istrinya pamit pergi. Namun, korban tak kunjung pulang hingga sore hari. Korban tidak dapat dihubungi.
Soib mengira istrinya perlu ke pasar beli seragam. Malam ia kembali menghubungi tapi nomor telponnya tidak bisa dihubungi. Soib mencari ke bengkel mobil, tapi tidak ketemu. Mencari ke kantornya karena ia mendengar info ada pemberangkatan haji, tapi gerbang kantor ditutup. Ia pagi harinya ke kantor lagi, namun tidak ketemu.
Ia teringat terakhir korban masih buka FB di laptop. Ia kemudian curiga istrinya dibawa orang.
Ia melaporkan kehilangan istrinya itu ke Polsek Cileunyi.
Selasa, Soib datang ke polsek menanyakan perkembangan kasus, tapi belum mendapat informasi keberadaan korban. Ia juga sempat mencari informasi lewat “orang pintar”. Dari situ ia mendapat informasi bahwa mobil korban berada di Cirebon.
Kemudian, Kamis diajak ke polsek ternyata sudah ada penyidik dari Polres Banyumas. Penyidik itu ingin memastikan korban pembunuhan dan mutilasi adalah keluarganya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius apakah ada masalah dengan korban?, Soib menjawab tidak ada masalah. Hanya saja dua minggu sebelum kejadian ada perubahan sikap dari korban. Ia sering marah-marah.
Ia juga mengaku tidak mengetahui korban mentransfer uang ke terdakwa dengan nominal besar. “Saya tidak pernah mengecek (tabungan). 1000 persen masalah finansial saya percaya kepada istri,” katanya.
Ia menemukan bukti transfer di tas korban. Itu pun dia temukan setelah kejadian.
Saat ditemui wartawan waktu jeda istirahat, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius mengatakan, di hari-hari terakhir ada perbedaan sikap dari korban. Ia sering marah-marah dan pengeluaran uangnya besar.
Pada rentan Juni-Juli pengeluaran keuangan korban hingga Rp 70 juta lebih. Itu ditransfer ke terdakwa melalui rekening orang yang menjadi perantara. Korban menyerahkan uang atas permintaan dari terdakwa.
“Setelah saya tanya, suami korban tidak ada kecurigaan. Tidak pernah dicek karena semua buku tabungan diserahkan kepada korban. Suami percaya kepada istri. Itu yang ditunjukkan di persidangan,” katanya menjelaskan.
Diujung kesaksiannya, majlis hakim menanyakan kepada Soib, apa yang dirasakan setelah kejadian ini. Soib yang tadinya tegar langsung berubah. Dengan mata berkaca-kaca ia menjawab hancur.
Sementara itu, sidang kasus pembunuhan dan mutilasi ini akan dilanjutkan lagi Kamis. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi dari pemilik kost dan penjaga kost di Bandung serta penjual martil. (H60-20)