PURWOKERTO – Dampak pandemi Covid-19, dua kereta api (KA) yang menjadi primadona masyarakat Jateng/DIY, ikut dibatalkan perjalanannya. Yakni KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto.
”Meningkatnya penyebaran virus covid-19, telah berdampak terhadap menurunnya okupansi KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka. Oleh sebab itu PT KAI membatalkan perjalanan KA tersebut mulai 20 April 2020,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, kemarin.
Dia menyatakan KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka sempat mendapatkan peringkat sebagai perjalanan KA paling tinggi okupansi penumpangnya saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
KA Joglosemarkerto merupakan KA dengan relasi Purwokerto – Semarang – Solo – Purwokerto pp. Untuk KA Kamandaka melayani rute Purwokerto – Semarang pp. Namun terus meningkatnya penyebaran virus covid-19 berdampak pula terhadap penurunan okupansi pada kedua KA.
”Pada hari biasa, sebelum merebaknya covid-19, KA Joglosemarkerto dan Kamandaka, okupansi penumpangnya rata-rata bisa mencapai 150%,” ungkap Supriyanto.
Terhitung mulai tanggal 20 April hingga 30 April 2020, seluruh perjalanan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto – Solo – Semarang – Purwokerto pp, serta perjalanan KA Kamandaka relasi Purwokerto – Semarang pp dibatalkan. Selain dua KA tersebut, lanjut dia, dibatalkan juga empat perjalanan KA Prameks relasi Kutoarjo – Solo pp.
KA Jarak Jauh
Supriyanto menyampaikandengan pembatalan KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka, mulai 20 April 2020, sudah ada 82 KA jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto yang dibatalkan perjalanannya.
Perjalanan KA yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, yang masih operasional adalah KA Wijayakusuma, relasi Cilacap – Kroya – Surabaya Gubeng – Ketapang pp. Lalu KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Purwokerto – Gambir pp.
Kemudian KA Ranggajati, relasi Cirebon – Purwokerto – Surabaya Gubeng – Jember pp dan KA Kahuripan, relasi Blitar – Kroya – Kiaracondong pp.
Supriyanto menambahkan untuk KA yang masih operasional, PT KAI hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di atas kereta.
Selain itu, lanjutnya, mulai 12 April 2020, PT KAI mewajibkan memakai masker bagi calon penumpang yang hendak naik KA maupun yang sudah di atas KA. Apabila calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket 100%.
”Bagi penumpang di atas KA yang menolak memakai masker, akan diturunkan dalam perjalanan pada kesempatan pertama. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” terang Supriyanto.
Bagi calon penumpang yang KA-nya batal berangkat, kata dia, akan dikembalikan bea tiketnya 100%.(G23)