PURWOKERTO – Guna memeroleh pengetahuan, jajaran Forkopimcam, lurah dan Forum Anak eks-Kotip Purwokerto mengikuti sosialisasi tentang pencegahan tindak kekerasan pada anak melalui penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Pendapa Kecamatan Purwokerto Timur.
Di lansir dari purwokertoutarakec.banyumaskab.go.id pada Rabu (21/09/2022), kegiatan ini di selenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas.
Salah satu nara sumber, Dr Junianto SH, MKn menyampaikan materi tentang penanganan kasus anak berkonflik dengan hukum. “Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, sehingga tidak boleh di namai tersangka,” katanya.
Dia menambahkan, pidana pokok bagi anak terdiri dari 1) pidana peringatan, 2) pidana dengan syarat, 3) pelatihan kerja, 4) pembinaan dalam lembaga dan 5) penjara.
“Diversi bertujuan ke kepentingan korban, bukan kepentingan pendamping,” ujarnya.
Baca Juga : Korban Longsor Berhasil Dievakuasi, 6 KK Dibawa ke Rumah Relokasi Cilongok
Adapun tindak pidana anak yang sering terjadi, antara lain pemukulan, penganiayaan, geng motor, mengancam, bullying, narkoba, tawuran, dan lain-lain.
“Empat prinsip hak anak, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi,” terang Kristina Widayanti selaku nara sumber lainnya.
Sementara tujuan dari PATBM yaitu mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan. Jika ada kekerasan terhadap anak, maka sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan.
Kristina menyampaikan, lingkup kegiatan PATBM ada tiga. Yakni anak, orang tua/keluarga, kelurahan/ desa.
Harapannya setelah ada sosialisasi ini, setiap kecamatan atau kelurahan terbentuk kepengurusan PATBM. Selain ketua, sekretaris, bendahara, perlu juga bidang menerima laporan, bidang pendampingan dan pelaporan, langkah preventif, kuratif, rehabilitasi.
Pencegahan tindak kekerasan pada anak harus di laksanakan secara bersama dan bersinergi.(*-7)
Sumber : purwokertoutarakec.banyumaskab.go.id