CILACAP – Petugas gabungan telah memberikan sanksi kepada 1.083 pelanggar, selama PPKM berlangsung di Cilacap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno melalui Kabid Linmas Misran mengatakan, kegiatan penerapan, peningkatan disiplin, dan penegakkan hukum Covid-19 Kabupaten Cilacap sampai 12 Februari 2021 lalu telah memberikan sanksi kepada 1.083 pelanggar selama berlangsung PPKM.
Jumlah sanksi yang paling banyak menurutnya, adalah sanksi kepada pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 841 sanksi. Petugas juga memberikan sanksi kepada cafe/restoran sebanyak 220 sanksi, penyelenggara hajatan sebanyak 19 kali, dan hotel sebanyak 3 kali.
“Pada Jumat lalu, kita melakukan monitoring dan sosialisasi PPKM di kota, monitoring di salah satu hotel, dan tempat ibadah,” jelasnya.
(Baca Juga: PPKM Cilacap, PKL Boleh Jualan Sampai Jam 21.00)
Lebih lanjut ia mengatakan, adapun untuk pelanggar dalam operasi masker, menurut dia sampai 12 Februari lalu, akumulasi mencapai 33. 444 orang. Adapun total denda yang telah disetorkan ke kas daerah mencapai Rp 16.095.000.
Sebagaimana diberitakan PPKM mikro resmi diberlakukan di Cilacap, setelah adanya Instruksi Bupati (Inbup) Cilacap No 3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro, dan Pengoptimalan Pos Komando Penanganan di Tingkat Desa dan Kelurahan, untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Kabupaten Cilacap. Inbup tersebut terbit tanggal 9 Februari 2021.
(Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lebih Longgar, Perekonomian Tetap Berjalan, Asal…)
Dalam Inbup tersebut, PPKM mikro di Cilacap berlaku mulai 9 Februari, sampai dengan 22 Februari 2021. Inbup itu mengatur beberapa hal. Di antaranya mengoptimalkan peran pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (gdw-2)