BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara berhasil mengamankan 1.300 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari warga Kecamatan Pagentan. BBM tersebut diamankan dari tersangka ketika sedang membeli di SPBU Karangkobar.
Wakapolres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan adanya pelanggaran penjualan BBM bersubsidi. Dari laporan itu, pihaknya menelusuri informasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku.
“Saat diamankan, pelaku ini sedang membeli solar di SPBU Karangkobar,” katanya, saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara.
Menurutnya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.300 liter BBM jenis solar. BBM tersebut dibeli dengan jeriken dan ditampung di rumahnya yang berada di Pagentan. Kemudian, BBM tersebut dijual kepada pihak lain yang tidak berhak menikmati subsidi.
Ditampung
“Karena ini barang bersubsidi, maka tidak dijual kepada sembarang orang. Tentu saja, dari penjualan BBM bersubsidi ini pelaku mendapatkan untung yang besar,” jelasnya.
Dikatakan, pelaku sudah melakukan aktivitas penjualan BBM bersubsidi sejak dua tahun lalu. Modus yang dilakukan, pelaku biasanya membeli solar dalam jumlah besar pada malam hari. Selanjutnya ditampung di rumah untuk dijual kepada pelaku industri.
“Sebenarnya, untuk pembelian BBM bersubidi ada kartu kontrol dari Disperindagkop, dan itu ada batasannya. Nah, pelaku ini bisa beli berulang kali melebihi kuota yang diberikan,” paparnya.
Wakapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 atau 23 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tengang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. (K36-52)