PURWOKERTO – Jajaran Polsek Karanglewas, Sabtu (16/1/2021), melaksanakan operasi yustisi penertiban pemakaian masker. Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Operasi dilakukan bersama dengan anggota Satpol PP, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Karanglewas dan anggota Koramil Karanglewas. Pada kesempatan ini, kegiatan dilaksanakan di jalan raya di wilayah Kecamatan Karanglewas.
Plt Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kapolsek Karanglewas AKP Priyono mengatakan kegiatan operasi penertiban penggunaan masker ini dilaksanakan untuk mendukung penanggulangan penyebaran Covid-19.
(Baca Juga: Penegakan Hukum Covid-19, Ini Deretan Sanksi Tak Pakai Masker)
“Operasi penertiban penggunaan masker ini sasarannya adalah pengguna jalan seperti kendaraan roda dua atau roda empat yang lewat di jalan tersebut. Bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker dihentikan dan diingatkan,” kata Kapolsek Karanglewas.
Kapolsek AKP Priyono menambahkan kegiatan penertiban wajib menggunakan masker di Wilayah Kecamatan Karanglewas sebagai langkah untuk menindaklanjuti surat Bupati Banyumas. Surat tersebut berisi tentang penertiban wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Diharapkan melalui operasi penertiban penggunaan masker, mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” tutupnya.(sgt-2)