PURWOKERTO-PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajak berbagai pihak terkait untuk terus dorong keselamatan lalu lintas di perlintasan kereta api. Seperti diketahui saat ini banyak perlintasan kereta api tak dijaga dan ilegal yang rawan menimbulkan kecelakaan.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Di sisi infrastruktur, pemerintah dan pihak terkait harus mengevaluasi berkala perlintasan sebidang.
“Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, lanjut dia, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun dorong keselamatan berlalu lintas. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6,” jelasnya.
Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi fly over dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain lanjutnya, yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.
(Baca Juga : Tak Dijaga, 107 Perlintasan Kereta Api Rawan Laka )
“Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan,” katanya.
Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
”KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk dorong keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” kata Supriyanto
Penegakan Hukum
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
Di tahun 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Supriyanto. (oed)
Diskusi tentang artikel