PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purbalingga memusnahkan setidaknya 125 buah barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejari Purbalingga, Rabu (18/9).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga, Lenna Andriyani mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap yang amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Ada 37 putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain alat elektronik berupa ponsel, narkotika, psikotropika, obat terlarang, kosmetik tidak layak edar, miras, senjata tajam, pakian, karcis togel dan lain-lain. Total 125 item,” katanya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Purbalingga dengan Rupbasan Purbalingga. Kajari Purbalingga, Nur Mulat Setiawan mengatakan, MoU tersebut untuk menyinergi perihal sistem pengelolaan benda sitaan, barang bukti dan rampasan secara terintegrasi menggunakan aplikasi berbasis informasi. Tindak lanjut dari MoU itu adalah peresmian aplikasi Sistem Informasi Kejaksaan Terintegrasi Rupbasan (Si Jaka Tarub).
“Jadi pengelolaannya (benda sitaan, barang bukti dan rampasan) sudah berbasis teknologi. Tujuannya percepatan informasi, kepastian hukum, menghindari penyalahgunaan wewenang serta pelayanan prima bagi masyarakat,” katanya.
Dengan sistem itu, masyarakat juga bisa mengetahui status barang bukti. Caranya hanya dengan membuka laman www.sijakatarub.id.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Marasidi Siregar mengapresiasi kerja sama antara Kejari Purbalingga dengan Rupbasan Purbalingga tersebut. Hal itu dapat meningkatkan pelayanan prima penegak hukum kepada masyarakat. (H82-60)