PURWOKERTO-Dalam waktu sebulan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, berhasil mengungkap enam kasus dugaan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terbaru adalah kasus pencabulan anak yang terjadi di Kecamatan Baturraden, September 2020.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST, mengatakan pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada sekitar bulan September 2020 lalu. Senin (12/10/2020) setelah melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil mengamankan AK (29) warga Kebumen, Kecamatan Baturraden yang diduga sebagai pelakunya.
“Kasus pencabulan dengan korban NAR menambah daftar kasus sejenis di Banyumas. Dalam kurun sebulan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah ada enam kasus yang terungkap,” tandasnya.
Berry mengatakan kasus di Baturraden tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban NAR (17) warga Kecamatan Baturaden. Orangtua NAR melaporkan AK yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar kelas XII.
”Pelaku berhasil menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban. Korban kenal dengan pelaku karena beberapa kali main ke tempat pelaku yang membuka usaha bengkel,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat HP korban. Di dalam HP tersebut ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK.
”Dan saat ditanya oleh orang tuanya, korban NAR mengakui telah disetubuhi oleh AK dirumahnya pada bulan September lalu,” ungkap Berry.
(Baca Juga : Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Anak )
Menginap
Kasat Reskrim menambahkan peristiwanya terjadi saat korban menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban.
Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu potong hodie warna merah, satu potong celana jean warna biru dongker, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna putih dan satu unit HP merk Oppo A1K warna merah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
”Atas kejadian tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (sgt-3)