PURWOKERTO – Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak (trafficking). Tiga orang yang diduga sebagai pelakunya berhasil ditangkap pada Kamis (1/10/2020).
Para pelaku yang kini dalam proses penyidikan dan menjalani pemeriksaan intensif adalah MY (21) perempuan warga Purwokerto Barat yang berdomisili di Desa Ketenger Kecamatan Baturraden Banyumas. Kemudian IDR (19) perempuan asal Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden dan RSJ alias Babeh (70) pria asal Bandung yang berdomisili di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan dari hasil pemeriksaan, ada dua perempuan di bawah umur yang menjadi korban perdagangan anak. Yakni L (14) dan MS (13), keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.
“Kedua korban minta dicarikan pekerjaan kepada IDR. Oleh IDR korban dicarikan pekerjaan kepada MY. Ternyata oleh MY, korban bukannya dicarikan pekerjaan tetapi diminta untuk melayani pria yakni Babeh,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan kasus trafficking itu berawal sekitar bulan Agustus 2020 pagi, saat korban L periksa di rumah sakit diketahui ada benjolan di bagian vagina.
(Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak Mendominasi di Banyumas)
KT, ayah dari L tidak tahu penyebabnya. Namun ketika L ditanya, mengaku benjolan itu karena telah melayani seorang laki-laki (berhubungan badan layaknya suami istri). Berry menerangkan korban L awalnya memiliki hutang kepada pelaku IDR sebesar Rp. 600.000. Hutang itu karena L tidak membayar sewa sepeda motor milik IDR.
Karena L ditagih oleh IDR dan tidak memiliki uang akhirnya L meminta kepada IDR untuk dicarikan pekerjaan. Oleh IDR, korban L dicarikan pekerjaan kepada MY. Oleh MY, rupaya korban L ditawari untuk melayani pria yang disapa Babeh di sebuah hotel di Purwokerto Selatan.
Modus Mirip
Untuk korban kedua, kata Berry, modusnya hampir mirip. Yakni pada Rabu (12/8/2020) sekira jam 10.00 Wib, korban MS pergi ke rumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.
Selanjutnya pelaku IDR menghubungi pelaku MY dengan mengatakan ada pekerjaan. Selanjutnya MY minta ketemu MS. Kemudian pukul 14.00, MY memesankan gojek untuk MS menuju hotel untuk bertemu dengan Babeh yang telah memesan sebelumnya kepada MY.
Ketika Babeh sedang menikmati tubuh MS, pelaku MY menunggu di luar kamar hotel. Setelah melayani Babeh, korban MS mendapat bayaran sebesar Rp. 1.000.000.
Atas kejadian yang menimpa L itu, KT pun melaporkannya ke Polresta Banyumas. Setelah mendapat sejumlah data dan informasi dari korban, anggota Satreskim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Berry, anggotanya mendapat informasi kalau pelaku IDR berada di rumah. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas mendatanginya dan membawanya ke Unit PPA pada Kamis (1/10/2020).
“Setelah diinterogasi awal IDR mengakui menjadi perantara korban kepada pelaku MY. MY pun dikejar dan berhasil diamankan. Saat diperiksa, MY menyebut memperdagangkan korban kepada Babeh. Babeh pun kemudian berhasil diamankan. Babeh saat diinterogasi menyebut memesan korban dari tersangka MY,” terang Berry.
Barang Bukti
Dalam pengakuannya, tersangka MY dalam transaksinya mendapat bagian Rp 500.000 dari Babeh selaku pemesan. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Z, satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam dan pakaian korban.
Atas perbuatan tersebut, kata Berry, tersangka pelaku disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sgt-2)