BANYUMAS – Aplikasi JPS Banyumas atau laman pendaftaran penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) Banyumas yaitu https://jpsbms.banyumaskab.go.id sempat overload usai pemerintah membuka resmi selama beberapa jam Sabtu (10//2021) sore.
Terkait hal itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam instagram pribadinya sempat menyampaikan permohonan maaf dengan terkendalanya proses aplikasi JPS Banyumas. Membeludaknya pendaftar di hari pertama yang kemungkinan membuat proses pendaftaran ini sempat terkendala beberapa jam setelah dibuka secara online.
“Mohon maaf, apilikasi JPS barusan overload. Sekarang sudah diperbaiki jpsbms.banyumaskab.go.id. Sekarang sudah lancar,” jelasnya.
Dari pantauan, sejak pemerintah membuka resmi pendaftaran, warga Kabupaten Banyumas mulai menyerbu pendaftaran online atau dalam jaringan (daring) sebagai penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas di laman jpsbms.banyumaskab.go.id sejak Sabtu (10/7) sore.
Kompensasi
Adapun syarat warga yang berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu sebagai kompensasi terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Banyumas adalah warga Banyumas berpenghasilan menengah ke bawah dan tak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Adapun cara daftar JPS Banyumas adalah sebagai berikut:
1. Klik alamat jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor HP pada formulir yang ada di aplikasi
3. Penerima akan langsung tertera di layar HP
4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.
(Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan JPS Banyumas di jpsbms.banyumaskab.go.id)
Sebagaimana pengumuman Pemkab Banyumas, pendaftar yang lolos menjadi penerima bantuan dana bantuan JPS PPKM Darurat ini bisa mencairkan bantuan ini melalui PT Pos Indonesia di Balai desa masing-masing penerima bantuan.
Sebelumnya, Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan pihaknya menyadari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa pandemi Covid-19 ini menyebabkan sebagian lapisan masyarakat terkena dampaknya. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memperhatikan warga yang mengalami kesulitan secara ekonomi
“Seperti pekerja-pekerja, buruh harian dari pengusaha yang kegiatannya tutup, pegiat seni budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain.,” ujarnya .(san-3)