PURBALINGGA – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Tersangka yang diamankan yaitu WS (37) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono saat memberikan keterangan pers, Kamis (19/11) mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kalitinggar Lor, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Kamis (5/11) siang. Tersangka diamankan setelah sempat berusaha kabur saat akan ditangkap petugas.
“Seorang kami amankan, dan satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” kata Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
(Baca Juga : Tidak Kapok, Residivis Ditangkap saat Jual Sabu)
Dijelaskan olehnya kronologis penangkapan tersangka, bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga mengadakan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan.
Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran keduanya namun salah satu kendaraan berbelok arah. Petugas tetap mengejar satu lainnya hingga sepeda motor tersangka menabrak pagar rumah warga.
“Saat terjatuh tersangka tampak membuang bungkusan di sekitar lokasi dan berusaha kabur dengan berlari hingga berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat,” jelas Pujiono.
Barang Bukti
Setelah diamankan, petugas membawa tersangka ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar rumah warga. Di lokasi tersebut tersangka menunjukkan bungkusan yang sempat dibuang. Saat dilakukan pemeriksaan diakui tersangka bahwa barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.
Dari tangan tersangka diamankan satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.
(Baca Juga : Dua Pengedar Sabu-Sabu Diciduk Polres Purbalingga)
“Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online. Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Pujiono.
Pujiono menambahkan dari pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus Narkoba. Namun demikian tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar,” pungkasnya. (ri-4)