PURWOKERTO – Tak memenuhi syarat yang harus dibawa, sembilan penumpang kereta api luar biasa (KLB) tujuan Jakarta gagal balik. Penumpang yang naik dari stasiun Purwokerto itu ditolak naik KLB karena tidak memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI.
”Kesembilan penumpang itu gagal balik ke Jakarta naik KLB pada Selasa (26/5) siang karena tidak memiliki SIKM DKI. Setiap penumpang KLB yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI,” terang Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Rabu (27/5).
Mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, dia mengatakan kebijakan penumpang KLB harus memiliki SIKM karena menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Penumpang KLB yang naik dari stasiun Purwokerto pun harus membawa SIKM DKI. Tata cara permohonan SIKM bisa dilakukan secara online dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id,” jelas Supriyanto.
Proses Verifikasi
Ia menambahkan saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.
Menurut dia kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.
”Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164,” imbuhnya..
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. Sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
Supriyanto mengatakan untuk yang naik/turun di stasiun Purwokerto dari tanggal 18-26 Mei 2020 untuk KLB 10507 (Sby – Gbr) jumlah kumulatif penumpang naik ada 26 penumpang dan yang turun ada tiga penumpang. Seangkan untuk KLB 10502 (Gbr – Sby) jumlah kumulatif penumpang naik ada lima penumpang dan yang turun totalnya ada 11 penumpang.
Ia menambahkan perjalanan KLB ini akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya. (G23-1)