PURWOKERTO-Pemkab Banyumas mulai memberlakukan sanksi bagi warganya yang keluar rumah atau berada di keramaian tidak memakai masker.
Penerapan sanksi tersebut dilakukan setelah Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menularditetapkan beberapa waktu lalu. Pertimbangan lain adalah, karena sampai saat ini jumlah warga Banyumas yang terpapar Covid-19 jumlahnya terus bertambah.
“Penindakan ini dilakukan, setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama kurang-lebih dua minggu. Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih sosialisasi dan imbauan saja, bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Banyumas, Imam Pamungkas, Selasa (28/4).
Menurutnya, tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020,di dalamnya mengatur tentang pemberian sanksi bagi yang melanggar.
“Sesuai Instruksi Bupati, mulai hari ini (28/4), kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya usai mengikuti rapat rutin di Pendapa Si Panji Purwokerto.
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker, kata dia, mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun, lanjut dia, untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Lewat Video Conference
Untuk pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan ‘video conference . Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
“Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya,” ujar dia.
Imam mengatakan sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak. Namun, memang mengalami penurunan dibanding dengan dua minggu sebelumnya.
Dari data Satpol PP Banyumas, jelas dia, dalam razia tanggal 16 April lalu, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker. Paling banyak ditemukan pada titik di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang. Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini tren yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan. Dalam razia tanggal 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April lalu, total ada 1.615 orang yang terjaring.” jelasnya. (G22-)