PURWOKERTO – Tata kelola keuangan desa di Kabupaten Banyumas terus dikuatkan. Penguatan tersebut di antaranya dengan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, melalui pelatihan atau workshop di Pendapa Si Panji Purwokerto, Kamis (7/11).
Pelatihan tersebut difasilitasi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas kerja sama dengan BPKP perwakilan Jawa Tengah, mengundang seluruh kepala desa.
Kepala Dinsospermades Kartiman mengatakan, pelatihan tersebut terkait dengan penerapan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dalam rangka penggunaan dana desa. Pematerinya selain dari DPKP, juga dari Dirjen Bina Desa Kemendagri.
Menurutnya, workshop mengangkat sistem tata kelola keuangan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memakai aplikasi Suskeudes versi 2.0.
“Ini merupakan satu langkah untuk menciptakan transparansi khususnya tentang tata kelola keuangan desa yang nantinya bermuara pada berkurangnya angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri, khususnya di Kabupaten Banyumas,” katanya.
Bupati Achmad Husein saat membuka mengatakan, kades harus bisa mematuhi petunjuk teknis dan prioritas pertanggungjawaban keuangan desa.
“Lakukan mana yang boleh dan tidak boleh, tertib administrasi dan ikuti aturan yang ada,” pesannya.
Bupati juga menyoroti soal kebiasaan masyarakat yang sering kali kurang jujur dan terus terang dalam memberikan data keluarganya kepada petugas. Sehingga menyulitkan pemerintah dalam memberikan bantuan sesuai sasaran.
“Masyarakat tidak mau jujur dan terus terang karena takut tidak dapat bantuan lagi, Hal ini akan mempengaruhi akurasi data keadaan masyarakat secara pasti,” katanya.
Kasi Perencanaan dan Anggaran Dit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemdes Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, Shandara memberikan materi tentang Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20/2018.
Sedangkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Salamat Simanullang memberikan materi tentang Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa. (G22-20)