PURBALINGGA – NH (21) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, diamankan petugas Polsek Kaligondang, Sabtu (16/5) karena menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Ironisnya, motor yang dicuri adalah milik temannya yang masih satu kampung.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi mengungkapkan, peristiwa pencurian itu pada Kamis (14/5) malam. Korban, Sayudin (45) melapor ke polisi jika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-419-YC yang diparkir di depan rumahnya raib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut. Keterangan dihimpun dari pemilik motor dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan bahwa sebelumnya korban pernah meminjamkan sepeda motornya kepada salah satu temannya yang masih satu desa yang tak lain NH. Namun, saat sepeda motor itu dikembalikan, korban tidak diberi kuncinya.
“Alasan dari teman korban si NH ini, kunci sepeda motor yang dipinjam itu hilang,” kata Kapolsek.
Polisi pun berkesimpulan motor korban hilang diduga diambil oleh NH. Petugas Polsek Kaligondang dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah.
“Saat ditangkap, tersangka sedang membawa motor hasil curiannya itu dan akan dijual di daerah situ,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil motor milik korban. Modusnya mengambil motor yang sedang terparkir di depan rumah menggunakan kunci motor tersebut.
“Jadi waktu tersangka mengembalikan motor dengan alasan kuncinya hilang, ternyata tidak benar-benar hilang. Tetapi kuncinya disimpan tersangka. Saat ada kesempatan, kunci itu digunakan untuk membawa kabur motor tersebut. Jadi ini sudah direncanakan,” jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Kaligondang. Dia terancam dipenjara paling lama lima tahun karena dijerat dengan Pasal 362 ayat KUHP tentang tindak pidana pencurian. (H82)