PURBALINGGA – Razia gabungan dan sidang di tempat digelar di Subterminal Jompo, Kalimanah, Purbalingga, Senin (9/3). Razia ini untuk menekan angka kecelakaan.
Razia gabungan ini diikuti oleh, Satlantas Polres Purbalingga, Dinhub Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Jasa Raharja, PN Purbalingga, Kejari Purbalingga dan UP3AD/Samsat Purbalingga.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Indri Endrowati mengatakan, razia tersebut menyasar pada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Antara lain tidak memiliki atau membawa SIM dan STNK, mati pajak, serta tidak ada kelengkapan kendaraan seperti spion maupun lainnya.
“Razia untuk menekan kecelakaan lalu lintas. Sidang ditempat dilakukan, untuk mempermudah pelanggar membayar denda tilang dan mengambil barang bukti,” katanya.
Kehadiran Dinhub Purbalingga untuk menertibkan kendaraan tidak laik jalan, mati masa kir, dimensi kendaraan dan muatan berlebih. Sedangkan, kendaraan yang mati pajak, usai menjalani sidang, bisa langsung membayar di UP3AD/Samsat Purbalingga.
“Jadi tidak ada alasan pengendara yang telat pajak untuk tidak membayar,” katanya. Dalam razia itu, 62 pengendara roda dua, empat dan roda enam disidang di tempat. (H82)