BANYUMAS – Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Deni Prianto (37) terhadap korban Khomsatun Wachidah (51) warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12).
Sidang lanjutan yang berlangsung sekitar 40 menit itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus, hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius ditemui usai sidang mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pada pemeriksaan sidang sebelumnya dan dakwaan jaksa penuntut umum dalam salah satu pasal yang disangkakan terdakwa. Yaitu pasal 340 KUHP, terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban dinilai cukup keji dan sadis.
Kemudian posisi terdakwa juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan residivis dalam perkara penculikan. Posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih pembebasan bersyarat.
“Itulah salah satu hal-hal pertimbangan bagi kami, kenapa kami menuntut hukuman mati. Dan kami bacakan tuntutan tersebut juga berdasarkan atas petunjuk dari pimpinan,” katanya.
Untuk tuntutan tindakan mati, kata dia, jaksa penuntut umum memang tidak ada hal-hal yang meringankan. Karena dalam persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang meringankan untuk terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, majlis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum. Usai berkonsultasi, penasehat hukum minta sidang dilanjutkan pekan depan.
Penasehat hukum dari terdakwa Deni Prianto, Waslam Maksid, menyatakan selama mengikuti persidangan-persidangan ini pihaknya menemukan fakta-fakta yang berbeda dengan jaksa penuntut umum.
Ada hal-hal yang meringankan yang dijumpai pada diri terdakwa, ataupun pada saat apa yang melatarbelakangani terjadinya terdakwa menghilangkan nyawa korban.
“Karena kami memandang mencermati fakta-fakta persidangan yang selama ini terungkap ada hal yang berbeda, maka kami akan melakukan pembelaan. Setelah itu kami juga mempelajari tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum. Kami minta waktu kepada majlis hakim selama satu minggu untuk merumuskan pembelakaan bagi kepentingan terdakwa,” katanya menjelaskan.
Seperti diberitakan kasus ini bermula ketika warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas dikejutkan dengan penemuan potongan kepala dan tangan manusia dalam keadaan gosong, Senin (8/7) sore.
Potongan kepala dan tangan tersebut diduga merupakan korban mutilasi. Dugaan korban mutilasi itu ternyata benar setelah Kamis (11/7) sekitar pukul 18.30, tersangka pelaku mutilasi berhasil ditangkap di Purwokerto.
Tersangkanya adalah Deni Priyanto (37), warga asal Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Ia ditangkap saat hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil hasil kejahatan terhadap korban. (H60-20)