BANYUMAS – Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Deni Prianto (37) terhadap korban Khomsatun Wachidah (51) warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (1/10).
Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus, hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius membacakan kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi yang menewaskan Khomsatun Wachidah. Korban merupakan ASN di Kemenag Kota Bandung.
“Sebelum melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyumas, kami sudah melakukan rekonstruksi dengan penyidik Polres Banyumas,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Hasil rekonstruksi tersebut, tim jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa secara formal dan materiil sudah memenuhi unsur sesuai dengan yang didakwakan. Tim jaksa juga menerima berkas dari kepolisian.
“Berkas tersebut setelah kami teliti semuanya sudah lengkap dan memenuhi unsur terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap terdakwa. Dari dasar itulah, kami berkeyakinan memajukan terdakwa untuk disidangkan dengan pasal yang ada dalam dakwaan tersebut,” katanya menjelaskan.
Dalam dakwaannya, Deni Prianto didakwa dengan tiga pasal. Pertama, pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 355 ayat 2 KUHP. Pasal tersebut mencangkup pembunuhan berencana.
Kedua pasal 181 KUHP penghilangan barang bukti menyembunyikan mayat dengan cara dibakar. Ketiga pasal 362 KUHP terhadap pencuriah terhadap harta-harta milik korban.
Sementara itu Deni Prianto hanya menunduk dan menangis ketika mendengar kronologi peristiwa sadis dan dakwaan pasal yang dibacakan jaksa.
Penasehat hukum dari terdakwa Deni Prianto, Waslam Maksid tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap kronologi serta pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
“Masalah mayat, kemudian ada keinginan memiliki barang milik orang lain, saya selaku penasehat hukum pastikan dengan terdakwa, memang identitas yang didakwakan tidak dibantah sama sekali oleh Deni Prianto,” katanya.
Kedua, terhadap saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana lebih dekat dihadirkan ke Pengadilan Negeri Banyumas daripada pengadilan di Bandung. Sehingga, dalam perjalanannya Pengadilan Negeri Banyumas mempunyai kewenangan memeriksa perkara ini.
“Berangkat dari situ, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan dari jaksa penuntut umum,” katanya menegaskan.
Sidang kasus pembunuhan ini akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (8/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan kasus ini bermula ketika warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas dikejutkan dengan penemuan potongan kepala dan tangan manusia dalam keadaan gosong, Senin (8/7) sore.
Potongan kepala dan tangan tersebut diduga merupakan korban mutilasi. Dugaan korban mutilasi itu ternyata benar setelah Kamis (11/7) sekitar pukul 18.30, tersangka pelaku mutilasi berhasil ditangkap di Purwokerto.
Tersangkanya adalah Deni Priyanto (37), warga asal Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara. Ia ditangkap saat hendak menyelesaikan transaksi jual beli mobil hasil kejahatan terhadap korban. (H60-20)