PURBALINGGA – Sepuluh orang pengunjung Pasar Hewan Purbalingga harus dipaksa menginap di rumah karantina Gedung Korpri selama semalam. Pasalnya mereka terjaring razia masker oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat Purbalingga melaksanakan razia penggunaan masker di Pasar Hewan Purbalingga, Senin (1/6) mengatakan, Pemkab Purbalingga bertindak tegas terhadap warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker.
“Hukumannya, mereka harus menjalani karantina selama 1x 24 jam,” tegasnya, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan.
Sebelumnya, Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Perbup tersebut dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Adapun sepuluh warga yang melanggar aturan tersebut yaitu 4 orang warga Kabupaten Banyumas, 2 warga Kroya Kabupaten Cilacap, 1 warga Kabupaten Pemalang dan sisanya dari Kabupaten Purbalingga.
“Mereka yang terjaring razia masker, kami bawa secara paksa ke lokasi karantina di Gedung Korpri,” tegasnya.
Tiwi berharap masyarakat berperilaku disiplin dengan mengenakan masker saat keluar rumah. Di samping itu, tim gugus tugas akan melaksanakan razia penggunaan masker secara terus-menerus.
“Razia masker akan dilaksanakan di sejumlah pusat keramaian, termasuk pasar dan juga pusat perbelanjaan,” katanya.
Menjelang pemberlakuan new normal, Pemkab menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada masyarakat. Mulai dari penggunaan masker, rajin cuci tangan serta menjaga jarak antar warga serta menghindari kerumunan. (H82)