Suara Banyumas
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • SERAYU
    • KLOYONG
    • OLAHRAGA
  • SUARA KAMPUS
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PILKADA PURBALINGGA
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
    • PURWOKERTO
    • BANYUMAS
    • CILACAP
    • PURBALINGGA
    • BANJARNEGARA
  • SERAYU
    • KLOYONG
    • OLAHRAGA
  • SUARA KAMPUS
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG
  • PILKADA PURBALINGGA
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda BANYUMAS RAYA PURBALINGGA

Warga Purbasari Purbalingga Kedapatan Bawa Sabu-Sabu

1 Juni 2020
Kategori PURBALINGGA
sabu-sabu

KASUS SABU-SABU: Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus sabu-sabu di halaman Mapolres setemat, Senin (1/6). (SM/dok)

PURBALINGGA – Warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, RE (24) kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purbalingga.

Kasatres Narkoba Polres Purbalingga, Iptu Mufti Is Efendi dalam rilisnya, Senin (1/6) mengungkapkan, RE merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka diamankan di tepi jalan raya Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari Purbalingga pada Kamis 28 Mei lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu seberat sekitar 1 gram di dalam tas yang dibawanya,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang melalui pesan WhatsApp. Adapun sabu-sabu yang sudah dibelinya, rencananya akan dikonsumsi sendiri.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali menggunakan sabu. Saat kami amankan, menurutnya merupakan pembelian ketiganya dari penjual yang berbeda,” imbuhnya.

Mufti menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hal itu untuk mengungkap jaringan penjual narkoba yang memasok ke konsumen di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamaan hukumannya penjara antara 4 sampai 15 tahun. (H82)

BagikanTweetBagikanKirim
Sebelumnya

Tegakkan Aturan Jam Malam di Purbalingga, Petugas Gabungan Gencar Patroli

Selanjutnya

Terjaring Razia Masker, Sepuluh Orang di Purbalingga Dikarantina Paksa Semalam

Selanjutnya
corona

Terjaring Razia Masker, Sepuluh Orang di Purbalingga Dikarantina Paksa Semalam

BERITA TERBARU

atlet taekwondo meninggal

Terpapar Korona, Mantan Atlet Taekwondo Meninggal

15 Januari 2021
Banjir dan Longsor Landa Cilacap

Banjir dan Longsor Landa Cilacap

15 Januari 2021
jalur tunggal

Masih Diberlakukan Jalur Tunggal, Jalur KA antara Linggapura – Bumiayu

15 Januari 2021

Suarabanyumas.com memberikan kebutuhan informasi di wilayah Banyumas Raya, meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara.

Tentang Kami -  Kode Etik -  Redaksi
©2020 suarabanyumas.com
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • BANYUMAS RAYA
  • PILKADA PURBALINGGA
  • PURWOKERTO
  • BANYUMAS
  • PURBALINGGA
  • CILACAP
  • BANJARNEGARA
  • SERAYU
  • SUARA KAMPUS
  • OLAHRAGA
  • CABLAKA
  • URUN REMBUG

© 2020 SuaraBanyumas.com