PURBALINGGA – Warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, RE (24) kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purbalingga.
Kasatres Narkoba Polres Purbalingga, Iptu Mufti Is Efendi dalam rilisnya, Senin (1/6) mengungkapkan, RE merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka diamankan di tepi jalan raya Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari Purbalingga pada Kamis 28 Mei lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu seberat sekitar 1 gram di dalam tas yang dibawanya,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang melalui pesan WhatsApp. Adapun sabu-sabu yang sudah dibelinya, rencananya akan dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menggunakan sabu. Saat kami amankan, menurutnya merupakan pembelian ketiganya dari penjual yang berbeda,” imbuhnya.
Mufti menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hal itu untuk mengungkap jaringan penjual narkoba yang memasok ke konsumen di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamaan hukumannya penjara antara 4 sampai 15 tahun. (H82)