PURWOKERTO – Pengedara kendaraan bermotor yang menyerobot perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp 750.000 dan pidana kurungan.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, mengutip dari VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan denda bagi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api telah diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
”Agar tidak sampai dikenakan denda, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ungkapnya.
Supriyanto mengatakan di dalam Pasal 296 UU No 22/2009 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
(Baca Juga: Terjadi 37 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang)
Sementara Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api.
Oleh sebab itu, kata dia, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
”Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Supriyanto
Ia menambahkan aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
198 Laka
Supriyanto mengatakan KAI mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di seluruh perlintasan sebidang kereta api.
”Untuk wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto, sudah ada enam kejadian, yang berakibat pengendara meninggal,” imbuhnya.
Menurut dia, kecelakaan di perlintasan dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Berhati-hati saat akan melalui perpotongan sebidang kereta api.
Ia mengatakan di wilayah Daop 5 Purwokerto, saat ini terdapat 214 perlintasan sebidang. Rinciannya sudah dijaga PT KAI (62), Dishub (38) dan tidak dijaga (114).
”Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” harap Supriyanto.(sgt-2)