PURWOKERTO – Ketinggian bangunan gedung di Purwokerto untuk wilayah tertentu mestinya tetap dibatasi. Terutama di depan kabupaten atau di depan Pendapa Si Panji Purwokerto.
Sesuai Raperda rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto tahun 2019-2039, yang sedang menunggu evaluasi gubernur dan persetujuan Kemendagari, ketinggian bangunan gedung sudah tidak dibatasi, asalkan koefisien dasar bangunan (KDV), koefisien lantai bangunan (KLB) dan koefisin ruang parkir (KRP) setelah dihitung memenuhi syarat untuk ukuran keteinggian tertentu.
“Selama memenuhi persyaratan yang lain, saya kira wajar tidak perlu diatur soal ketinggian bangunan gedung. Cuma saya heran, kenapa RDTRK yang belum resmi diberlakukan acuannya ke RTRW,” nilai pengamat tata ruang, Indrayana Gandadinata, Kamis (5/9).
Menurutnya, RTRW itu merupakan tata ruang wilayah diluar Kota Purwokerto. Sementara ini berdasarkan perda lama, perkotaan Purwokerto hanya meliputi empat kecamatan.
Dia sepakat, ke depan ketinggian bangunan gedung tidak dibatasi, asal dari segi teknik dan administratif tidak melanggar. Namun yang dia tidak sepakat di RDTRK Perkotaan Purwokerto yang baru nanti, yakni di depan pendapa kabupaten tidak boleh lebih tinggi dari 12 meter atau tiga lantai. Karena hal itu menyangkut soal budaya dan tidak boleh diterjang. (baca juga: Pembatasan Tinggi Gedung Tak Bertentangan dengan UU )
“Budaya kok dihapus, yang bisa menghapus budaya ya Tuhan. Itu ilmunya ilmiah, bukan klenik, karena ini merupakan antropologi budaya. Coba di cek semua, di PulauJawa bagian selatan, semua pendapa kabupaten/kota pasti menghadap ke selatan, begitu pula di bagian utara Jawa. Ini menghadap ke laut,” tandasnya. (G22-37)