PURWOKERTO – Pengemudi ojek online di Banyumas, terus berharap agar tuntutan yang disampaikan saat menggelar aksi yang dimulai Rabu (28/8) lalu, dapat dikabulkan. Sejauh ini tuntutan yang disampaikan masih belum mendapat tanggapan.
Ketua Umum Driver Oline Banyumas Raya Kompak Arby Rusmana mengatakan setelah menyampaikan tuntutan yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, pihaknya saat ini masih menanti jawaban dari pemerintah pusat. Ia mengaku sangat berharap semua tuntutan dapat dikabulkan pemerintah.
“Kami terus berharap semua tuntutan dikabulkan, kami masih menantikan jawaban dari pemerintah pusat,” ucapnya, saat dihubungi, Kamis (5/9).
Adapun pengemudi ojek online (ojol) saat menggelar aksi menuntut agar sistem peringkat dan alokasi order dihapus. Selain itu potongan-potongan yang memberatkan juga diminta dihapus.
Pengemudi ojol juga meminta jaminan keamanan serta jaminan kerja yang pasti (terkait jaminan perlindungan kerja), lalu Permen 118 Tahun 2018 Pasal 32 poin 4 Tentang pendaftaran ulang pengemudi yang dikenai penonaktifan (realisasi open suspend) juga diminta dilaksanakan. Kemudian bila membuat kebijakan baru atas nama hubungan kemitraan juga diminta dilakukan komunikasi dua arah.
Sementara mitra Grab juga menuntut adanya evaluasi target berlian, serta penurunan nilai penyelesaian menjadi 60 persen.
Ia mengatakan, setelah berlangsung aksi Agustus lalu, ada sejumlah rekan pengemudi yang mendapatkan sanksi suspend. Namun demikian, terhitung sejak Senin (2/9) lalu suspend sudah dibuka kembali, sehingga rekan pengemudi sudah dapat kembali beraktivitas seperti semula.
“Ada yang di suspend, tapi jumlahnya saya kurang tahu pasti. Mungkin lebih dari 50 orang. Tapi Senin lalu sudah dibuka kembali suspendnya, jadi sudah clear,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Banyumas menyarankan pengemudi mitra ojek daring segera membentuk paguyuban yang memiliki badan hukum. Pasalnya, organisasi yang legal ini akan mempermudah mereka untuk memperjuangkan nasibnya.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan, pihaknya hanya dapat memfasilitasi tuntutan para pengemudi ojek daring ini. Dari hasil dialog dengan para pengemudi mereka sudah bersepakat untuk membentuk satu wadah paguyuban transportasi online Banyumas.
Sementara itu, payung hukum untuk ojek semestinya harus dibuat. Hal itu mengingat ojek kini secara faktual telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Pemerhati Transportasi Umum Is Heru Permana mengatakan, ojek (sepeda motor) selama ini belum diatur oleh undang-undang sebagai salah satu alat transportasi. Menurutnya, ojek selama ini belum diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yaitu UU No 22 Tahun 2009.(K17-37)