PURWOKERTO – Tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Banyumas mulai tahun 2020 akan naik maksimal. Kenaikan bertahap sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Akan tetapi mulai Januari tahun depan, kenaikannya di angka maksimal untuk kategori APBD tinggi.
Saat ini, tunjangan untuk anggota per bulan sekitar Rp 8,5 juta dan mulai tahun 2020 menjadi sekitar Rp 12 juta. Kondisi ini tidak belaku untuk empat pimpinan DPRD. Sebab, mereka sudah mendapatkan mobil dinas jabatan beserta kelengkapannya, berupa BBM dan sopir.
Kenaikan maksimal, juga untuk tunjangan perumahan. Namun ini berlaku untuk semua, baik pimpinan dewan mapun anggota. Data di bagian sekretariat DPRD menyebut, saat untuk ketua DPRD sebesar Rp10 juta, wakil ketua Rp9 juta dan anggota Rp8 juta. Sedangkan mulai tahun 2020, Ketua DPRD menjadi Rp12 juta, wakil ketua Rp11 juta dan anggota Rp10 juta.
Jika dikalkulasi, penghasilan bulanan antara anggota dengan pimpinan DPRD, kini jumlahnya lebih besar anggota, karena ada selisih yang lebih besar di tunjangan transportasi.
Ketua DPRD diperkirakan mulai tahun 2020, sebulan menerima sekitar Rp28 juta sampai Rp30 juta, wakil ketua sekitar Rp26 juta sampai Rp28 juta. Sedangkan untuk anggota sekitar Rp42 juta. Karena ada selisih sekitar Rp12 juta sendiri untuk tunjangan transportasi.
Terkait perbedaan gaji yang mencolok antara pimpinan dan anggota ini, Wakil Ketua DPRD Supangkat mengaku, perbedan itu sudah terjadi sejak 2018 lalu. Namun diakui, mulai 2020 besok, memang ada selisih yang mencolok, karena Banyumas mengambil kenaikan maksimal.
Kendaraan Operasional
“Karena amanat di PP No 18 tahun 2017 terkait keuangan dan administrasi DPRD, secara noramtifnya aturannya sudah begitu. Bagaimana ya harus diikuti,” katanya, Minggu (1/12).
Kenaikan tersebut, kata dia, sudah dinaikkan bupati sejak tahun 2018 lalu. Untuk tahun 2020, di APBD sudah diputuskan ada kenaikan lagi, sehingga harus diikuti. Dalam PP tersebut, kata dia, jika pemkab belum bisa menyediakan kendaraan operasional bagi anggota DPRD, dibolehkan memberikan tunjangan transportasi.
“Kalau pimpinan kan sudah ada mobil jabatan beserta kelengkapannya, seperti jatah BBM untuk ketua sebulan maksimal 300 liter, wakil ketua 250 liter. Tapi pengalaman saya, paling sebulan untuk pengeluaran BBM tak lebih dari Rp1,5 juta,” kata Ketua Golkar Banyumas ini.
Sementara selisih untuk tunjangan lain antara pimpinan dan anggota, katanya, tidak terlalu mencolok. Misalnya uang representasi, untuk ketua dihitung sekitar 85 persen, wakil ketua 75 persen dan anggota 70 persen. Sedangkan tunjangan perumahan, juga selisihnya tidak besar, hanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta.
Terkait kemungkinan unsur pimpinan memilih mengambil tunjangan transportasi, dan tidak memakai mobil jabatan atau memakai mobil pribadi, Supangkat menyatakan, tidak ada keinginan untuk mengembalikan mobil jabatan ke bupati.
“Ya kita laksanakan ketentuan yang sudah diberlakukan pemerintah saja. Kalau PP-nya memang mengatur seperti itu, ya harus ditaati,” tandasnya yang mengaku belum tahu dua wakil ketua dan ketua DPRD apakah akan memilih mengambil tunjangan transportasi atau tetap memakai mobol jabatan. (G22-20)