PURWOKERTO – Ujian Nasional Tahun 2020 untuk jenjang SMA/MA, SMK dan SLB dibatalkan. Pembatalan ini berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, serta seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.
“Dengan dibatalkannya UN, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan bagi siswa atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih
tinggi,” kata Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X (Banyumas dan Cilacap), Yuniarso K Adi, kemarin, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.
Adapun kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2019/2020 sudah diatur, yakni untuk kelulusan SDLB berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 Semester I), nilai kelas 6 semester kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kemudian kelulusan SMPLB, SMALB dan SMA, berdasarkan nilai semester I sampai dengan semester V, nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, untuk kelulusan SMK berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, nilai praktik selama lima semester terakhir, nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Adapun untuk kenaikan kelas tahun pelajaran 2019/2020 tetap sesuai dengan ketentuan, dan pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dalam bentuk tatap muka, tetapi dilakukan secara daring, serta dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.(H48-20)