PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyiapkan mata kuliah bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.
Wakil Rektor I Unsoed Bidang Akademik, Prof Dr Ir Akhmad Sodiq MScAgr menyampaikan setiap penduduk dijamin kemerdekaannya dalam memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya tersebut. Hal itu juga telah diatur undang-undang.
Oleh karena itu, Unsoed berupaya memenuhi hak mata pelajaran Pendidikan Kepercayaan dengan menggelar lokakarya. Hasilnya nanti berbentuk Mata Kuliah Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Hasil dari lokakarya ini harapannya akan menjadi masukan bagi pimpinan Unsoed terkait
kebijakan implementasi Mata Kuliah Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya usai Lokakarya Persiapan Mata Kuliah Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ruang Rapat Senat Rektorat Unsoed, Selasa (21/1).
Menurutnya, Permendikbud nomor 27 tahun 2016 telah mengatur peserta didik memenuhi Pendidikan Agama melalui Pendidikan Kepercayaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur melalui kurikulum. Selanjutnya pada ayat 2 juga menyatakan muatan Pendidikan Kepercayaan wajib memiiki kompetensi inti dan kompetensi dasar, silabus, rencana pelaksanaan, pembelajaran, buku teks pelajaran dan pendidik.
Adapun lokakarya tersebut diikuti akademisi Unsoed, Perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) serta perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) yang merupakan pendamping dari MLKI.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr Abdul Latif Bustami MSi dari Universitas Negeri Malang yang merupakan Tenaga Ahli Direktorat Kepercayaan Terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. M Djayusman pengampu Mata Kuliah Pendidikan Kepercayaan di Universitas Negeri Malang, serta Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Ir Suprayogi MSc PhD. (K35-52)