PURWOKERTO– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas mendorong dukungan peraturan daerah (Perda) untuk menjaga keberadaanlahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Banyumas.
Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas, M Hasyim Al Asngari menilai mestinya di tingkat daerah ada peraturan yang mendukung, baik dalam bentuk perda untuk mendukung upaya tersebut. Sejauh ini, kata dia, peraturan yang terkait lahan pertanian berkelanjutan tersebut masih melekat ke dalam Peraturan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
”Saat ini masih dilekatkan ke dalam Perda RTRW. Harusnya Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan ini terpisah sendiri yang di dalamnya juga berisi tentang sanksi dan penghargaan,” terangnya.
(Baca Juga : Kawasan Industri Bertambah, Lahan Pertanian Berkurang )
Perd RTRW
Dengan masih melekat di dalam Perda RTRW tersebut, maka menjadikan posisinya belum kuat. Apalagi keberadaan Perda RTRW dalam setahun tak tertutup kemungkinan bisa berubah dua kali dengan melihat perkembangan kota dalam pertumbuhan ekonomi.
Saat ini Pemkab Banyumas terus berusaha untu mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan. Tercatat luas lahan yang dipertahanan agar tidak beralih fungsi tersebut mencapai sekitar 20 ribu hektare.
”Lahan ini mestinya tidak boleh dijadikan apa-apa selain lahan pertanian,” kata Hasyim.
Dengan luasan lahan pertanian tersebut, lanjut dia, untuk kebutuhan komoditas utama, seperti padisaat ini masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Banyumas.(bs-)