BANJARNEGARA – Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Banjarnegara di minta untuk melakukan persiapan terkait sejumlah hal yang akan di verifikasi petugas KPU.
Hal tersebut mengemuka dalam Rakor yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (7/10/2022).
Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah mengatakan, rakor ini untuk memberikan informasi kepada parpol dan masyarakat akan di laksanakannya verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2022.
Baca Juga : Jalin Kerjasama Badan Otorita Borobudur Siap Kembangkan Pariwisata di Banjarnegara
“Untuk pelaksanaan verifikasi faktual akan di lakukan KPU Banjarnegara selama 21 hari, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022,” katanya.
Menurutnya, verifikasi yang di lakukan antara lain menyangkut kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik.
Nantinya, petugas akan mendatangi langsung ke kantor parpol di tingkat kabupaten, serta anggota parpol yang tercantum dalam Sipol.
Verifikasi faktual di lakukan kepada parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
“Di Banjarnegara ada 21 parpol, baik yang sudah memenuhi PT, partai lama yang belum memenuhi PT dan partai baru,” terangnya.
Pencegahan
Ketua Bawaslu Banjarnegara, Sarno Wuragil mengatakan, Bawaslu saat ini lebih mengedepankan upaya pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan.
Jika nanti selama proses verifikasi faktual terjadi kesalahan, pihaknya akan memberikan saran dan masukan.
Baca Juga : Rumah Penjual Ciu Digerebek Satpol PP
“Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, tentu kami akan mengawasi langsung proses ini,” jelasnya.
Dia mengatakan, kegiatan rakor ini juga menjadi sarana bagi Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada parpol.
Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini, parpol bisa mempersiapan hal-hal yang di butuhkan, sehingga proses verifikasi faktual bisa berjalan dengan baik.(cs-7)