PURWOKERTO – Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan pemantauan dan razia kewajiban memakai masker, Kamis (16/4). Hasilnya, sejumlah pengguna jalan ada yang tidak memakai masker, kendati himbauan wajib pakai masker sudah disosialisasikan.
Operasi dilakukan di beberapa titik di jalan protokol Kota Purwokerto seperti di Simpang Masjid Agung komplek alun-alun, Simpang Sawangan dan Simpang Palma atau Simpang Sutosuman.
“Dari sampel 100 orang pengguna jalan, 4-5 orang masih belum memakai masker. Namun yang sudah memakai jumlahnya lebih banyak. Ini di wilayah kota sudah cukup bagus. Tinggal masuk ke desa-desa,” katanya.
Menurut Bupati, kampanye mengenakan masker selama pandemi Covid-19 harus terus dilakukan. Car ini dinilai paling efektif mencegah penularan virus yang mudah menular ini. Hal ini terbukti di Vietnam dengan penduduk yang banyak orang yang terpapar virus paling sedikit karena warganya disiplin pakai masker.
“Kita lakukan sosialisasi dan bagikan masker dulu, sebelum aturan denda diberlakukan, karena tahap pertama satu juta masker baru untuk masyarakat di Kecamatan Kota dan sekitarnya, diharapkan semua warga Banyumas akan menerima masker paling lambat tanggal 21 April,” katanya.
Setelah sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sudah terbagi semua melalui RT dan Desa, maka denda akan diterapkan. “Jadi tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu dengan membuat pernyataan,” jelas Bupati.
Sanksi bagi pelanggar, katanya, berupa denda sesuai perda Rp 50.000. Warga diwajibkan memakai masker, dalam rangka melindungi warga lain yang masih sehat.
Sebelumnya, himbauan memakai masker ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Covid-19.
Tim patroli sudah mulai melaksanakan pemantauan warga masyarakat yang keluar rumah atau berada di kerumunan yang tidak memakai masker. (G22-)