Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Zona Abu-Abu Dihapus dari RDTRK Purwokerto

Sabtu, 28 September 2019
Topik Purwokerto
A A
tata kota purwokerto

Taman Bale Kemambang menjadi salah satu taman favorit yang banyak dikunjungi orang di Purwokerto.

PURWOKERTO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) menegaskan tidak ada lagi zona ‘abu-abu’ di dalam Rancangan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Purwokerto. Karena semua peta ruang sudah ditentukan peruntukannya sesuai zona yang ditetapkan.

“Tahapannya ini tinggal menunggu evaluasi dari gubernur, setelah disetujui DPRD (periode 2014-2019) beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian PUPR,” kata Kepala Dinperkim, Junaedi, Senin (2/9).

Menurutnya, di RDTRK Perkotaan Purwokerto, skalanya lebih detail, yakni skala 1:5000, dibanding dengan RTRW yang berskala 1:50.000. RDTRK ini, katanya, merupakan pendetailan dari RTRW di masing-masing wilayah yang sudah berkembang menjadi kawasan perkotaan.

BacaJuga

Viral Wisuda Ala Universitas di SMK Purwokerto, Ini Klarifikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pesert Half Marathon Purwokerto Kecewa Tarif Parkir Mahal

Kota Purwokerto di RTRW, jelas Junaedi, ditetapkan menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang mempunyai fungsi pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan skala regional dan perdagangan.

“Kalau di RTRW, Kawasan Purwokerto itu warnanya kuning, kuning itu untuk kawasan pemukiman perkotaan. Sementara didalamnya banyak variasi dinamika perkembangan yang ada seperti lahan pertanian, perumahan, perdagangan dan jasa, sarana prasarana umum sehingga perlu didetailkan,” katanya.

Setelah didetailkan, lanjut dia, wilayah kota Purwokerto terdiri beberapa zona warna, yaitu hijau, kuning, merah, biru, cokelat, ungu. Warna tersebut disusun berdasarkan aturan kementerian ATR jadi tidak asal menyusun.

“Ada yang hijau: kawasan lindung atau RTH, Kuning diperuntukkan bagi pemukiman. Warna merah untuk perdagangan dan jasa serta biru bagi pertanian, wisata dan pergudangan. Dan coklat diperuntukkan layanan umum, sedangkan warna ungu dialokasikan untuk perkantoran,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Raperda RDTRK Perkotaan Purwokerto, dibahas sejak tahun 2014 lalu, dan sempat dibahas sampai 2016. Setelah itu mandek cukup lama, dan pansus yang menangani tidak dibubarkan, namun diperpanjang terus oleh DPRD periode lalu.

Tahun 2018 lalu, baru mendapatkan rekomendasi dari gubernur, dan diajukan ke pusat, turun persetujuan substansi tanggal 16 Agustus lalu. Sesuai UU Tata Ruang, RDTRK Perkotaan bisa diundangkan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian ATR. (G22-20)

Bagikan51BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

PDI-P Dorong Gerindra-Golkar Tempuh Jalan Mufakat Dulu

Selanjutnya

Sejumlah Wilayah Masih Andalkan Bantuan Air

Artikel Lainnya

Driver Ojol Banyumas Raya Akan Kembali Gelar Aksi 20 Mei, Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

UMP dan IMM Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Penyintas Bencana di Brebes

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In