PURBALINGGA – Sebanyak 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) Purbalingga menjadi Raperda prioritas 2020 dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, mengatakan dari 25 Raperda prioritas perinciannya, 16 Raperda prakarsa pemerintah daerah, 4 Raperda prakarsa DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka.
“Dan 2 Raperda prakarsa pemerintah daerah yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas 2019 ke Propemperda prioritas 2020,” kata bupati.
Bupati menyampaikan itu setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga tentang Propemperda di ruang rapat DPRD, Jumat (29/11).
Dikatakannya, 16 Raperda prakarsa pemerintah daerah yang diusulkan pada Propemperda prioritas tahun 2020. Terdiri dari Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. BPR Syariah Buana Mitra Perwira.
Kemudian, Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Raperda tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga. Raperda tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Industri Kecil Logam, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga.
Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dalam Kemasan. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dalam Kemasan. Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang Kabupaten Purbalingga. Dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, tiga Raperda kumulatif terbuka, terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Adapun dua Raperda prakarsa pemerintah daerah yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas 2019 ke Propemperda 2020, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031. Dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan.
“Kami melihat bahwa Promperda menjadi sangat urgen disusun dan ditetapkan karena dapat memberikan gambaran objektif tentang kondisi di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah,” kata bupati. (H60-60)