PURBALINGGA – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,962 triliun.
Hal itu setelah eksekutif dan legislatif menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 dalam paripurna di gedung DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (20/11) malam.
Pjs Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana dalam sambutannya menyebutkan, APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 sebesar Rp 1,962 triliun dan mengalami penurunan pendapatan dibanding 3,91 persen dibanding APBD tahun lalu.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan pendapatan menurun. Terutama terjadi pada pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat,” katanya.
(Baca Juga : Tahun Depan, Pemkab – DPRD Purbalingga Bahas 19 Raperda)
Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp 258,293 miliar atau mengalami penurunan 9,05 persen dibandingkan APBD murni tahun lalu.
Kemudian, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sebesar Rp 1,599 triliun. Bisa dikatakan, ini mengalami penurunan sebesar 4,22 persen dibandingkan APBD murni.
“Serta, lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 105,099 miliar, atau naik 18,3 persen dibanding APBD murni,” katanya.
Adapun belanja daerah mengalami penurunan sebesar 4,36 persen dibanding APBD murni, sehingga menjadi Rp 2,004 triliun. Dengan demikian defisit APBD tahun 2021 menjadi sebesar Rp 41,610 miliar.
Defisit
Namun defisit ini ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 41,610 miliar. Pembiayaan ini terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 53,228 miliar serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11,617 miliar.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, dalam perjalanan pembahasan RAPBD tahun 2021, terdapat beberapa perubahan komposisi baik pada pos penerimaan daerah maupun pengeluaran. Hal itu, disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat dan provinsi khususnya terkait dana alokasi khusus dan alokasi.
“Postur RAPBD yang disetujui sekarang sudah mengalami beberapa perubahan. Apabila dibandingkan dengan postur RAPBD yang diserahkan pada saat penyampaian nota keuangan,” ujarnya.
Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
(Baca Juga : PAD Banyumas Turun, DPRD Minta Dioptimalkan 2021)
“Kita berharap raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga APBD tahun 2021 ini dapat tepat waktu sebelum tahun anggaran 2021 berjalan,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan mengatakan, proses persetujuan Raperda APBD 2021 ini telah melalui mekanisme pembahasan sesuai dengan aturanyang berlaku.
“Dalam postur APBD tersebut disesuaikan dengan aspirasi dari masyarakat, kebijakan pusat dan provinsi. Terutama terkait penanganan Covid-19,” pungkasnya. (ri-4)
Diskusi tentang artikel