PURWOKERTO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun ini akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) untuk sekolah swasta, khususnya jenjang SMA dan SMK.
Meski demikian tidak semua sekolah menerima dana bantuan tersebut. Sekolah swasta dengan akreditasi A, tidak bisa mendapatkan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD provinsi tersebut.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Yuniarso K Adi mengatakan, selama ini dana bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi sekolah swasta sebagian besar diperuntukkan bagi sekolah yang sudah terakreditasi A.
Adapun untuk sekolah dengan akreditasi B dan C, justru tidak memeroleh dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut. ”Makanya Pemprov Jateng mendorong sekolah swasta yang terakreditasi B dan C tersebut agar memeroleh dana Bosda yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, besaran dana Bosda yang diterima sekolah swasta dengan akreditasi B dan C berbeda. Untuk sekolah yang terakreditasi B, nanti akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 250 ribu/siswa/tahun. Sedangkan sekolah dengan akreditasi C, dana Bosda yang diterima lebih besar, yakni Rp 500 ribu/siswa/tahun.
Selain diperuntukkan bagi sekolah swasta, lanjut dia, Bosda dari provinsi ini juga diperuntukkan bagi jenjang Madrasah Aliyah (MA) swasta. Sama seperti sekolah umum, MA swasta yang akan mendapatkan dana bantuan operasional juga yang terakreditasi B dan C.
Sementara untuk SMA, SMK dan SLB negeri, kata dia, pemprov akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Dengan demikian SMA/SMK dan SLB negeri akan mendapatkan dua sumber dana operasional. Pertama BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sumbernya dari pemerintah pusat (APBN) dan kedua, BOP yang berasal dari pemerintah provinsi (APBD).
Dengan adanya BOS, BOP maupun Bosda yang dialokasikan bagi jenjang SMA, SMK, SLB hingga MA, diharapkan sekolah sudah tidak lagi membebani peserta didik dengan biaya pendidikan, khususnya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) atau partisipasi sumbangan masyarakat (PSM).(H48-37)
Diskusi tentang artikel