PURWANEGARA – Ahmad Sobirin (32), asal Banyuasin, Sumatra Selatan dibekuk anggota Polsek Purwanegara di tempat domisilinya di Desa Wonosari, Kecamatan Gombong, Kebumen. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian telepon selular (ponsel) milik karyawan RS PKU Muhammadiyah Banjarnegara.
Perbuatan tersangka dilakukan pada pertengahan Januari lalu. Saat itu, tersangka menyaru sebagai pembesuk pasien di rumah sakit tersebut. Saat melintas di ruang farmasi, dia melihat petugas tertidur dengan HP tegeletak di sampingnya. Pelaku kemudian melompat meja ruang farmasi dan masuk mengambil ponsel korban.
Kapolsek Purwanegara AKP Slamet Wisnu Adhi mengatakan, pelaku tertangkap sebulan kemudian. Pihaknya melakukan pendalaman melalui keterangan dari saksi dan korban. Dari penelusuran rekaman CCTV, perbuatan tersangka diketahui pada pukul 2.30 dini hari. “Dari tayangan itu kami dalami dan lacak identitas dan keberadaan pelaku,” katanya, Kamis (27/2).
Menurutnya, tersangka dijemput di rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Gombong. Sedangkan ponsel merek Vivo Y95 sempat berpindah tangan juga diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti lain yang diamankan yakni tas cangklong warna krem dan celana jins warna biru yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” punkas Kapolsek. (K36-52)